BERITA TERKINI
Reformasi OJK Dorong Transparansi Kepemilikan Saham, Pasar Modal Dinilai Makin Kredibel

Reformasi OJK Dorong Transparansi Kepemilikan Saham, Pasar Modal Dinilai Makin Kredibel

Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai berpotensi menjadi lebih sehat dan transparan seiring reformasi pasar modal yang dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Reformasi tersebut menitikberatkan pada peningkatan keterbukaan data pemegang saham serta kewajiban pelaporan ultimate beneficial owner (UBO) guna memperkuat kredibilitas pasar.

Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyebut langkah tersebut sebagai fondasi penting untuk membangun pasar modal yang lebih kredibel dan mendekati standar global. Menurut dia, upaya transparansi yang dilakukan OJK patut diapresiasi karena memberikan kejelasan lebih besar bagi investor.

Salah satu kebijakan yang disorot adalah komitmen OJK untuk mengungkap data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen melalui situs BEI. Kebijakan ini dinilai dapat membantu investor mengetahui pihak-pihak yang memiliki saham di suatu emiten.

Selain itu, OJK juga mewajibkan pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10 persen untuk melaporkan UBO kepada IDX. Aturan tersebut disebut mulai diterapkan pada 1 April 2026.

Fakhrul menilai peningkatan transparansi, termasuk pengungkapan identitas pemegang saham, klasifikasi investor yang lebih rinci, dan kewajiban pelaporan UBO, bukan sekadar pemenuhan kepatuhan. Ia menyebut langkah ini dapat menjadi mekanisme untuk memperbaiki penilaian kepercayaan di pasar.

Menurutnya, selama ini salah satu tantangan pasar saham Indonesia adalah adanya opacity premium, yakni kondisi ketika investor—terutama asing—memberikan diskon valuasi karena keterbatasan visibilitas terhadap struktur kepemilikan dan potensi konflik kepentingan. Dengan reformasi tersebut, ia menilai risiko itu dapat ditekan secara bertahap.

Ia memaparkan tiga dampak positif yang berpotensi muncul. Pertama, penentuan harga wajar saham dinilai dapat menjadi lebih sehat karena pelaku pasar memiliki informasi yang lebih simetris. Kedua, reformasi disebut dapat meningkatkan kualitas basis investor, sehingga pembahasan tidak hanya soal kuantitas likuiditas, tetapi juga stabilitasnya. Ketiga, dalam jangka menengah, reformasi ini berpotensi menurunkan cost of equity atau biaya ekuitas bagi emiten karena premi risiko yang lebih rendah.

Meski demikian, Fakhrul menekankan reformasi struktur tidak seharusnya berhenti pada aspek transparansi. Ia menilai ada dua agenda yang perlu didorong ke depan, yakni penguatan basis investor institusi domestik seperti dana pensiun, asuransi, dan reksa dana agar pasar tidak terlalu sensitif terhadap aliran jangka pendek. Ia juga mendorong agar pemerintah mulai mendesain pasar saham sebagai sumber pendanaan strategis, bukan sekadar tempat perdagangan sekunder, termasuk dengan mendorong lebih banyak perusahaan berkualitas masuk bursa melalui insentif yang tepat serta pipeline IPO yang sehat dan berkelanjutan.