BERITA TERKINI
Revisi PMK Disiapkan, Kemenkeu Akan Wajibkan Kantor Konsultan Pajak Sampaikan Laporan Tahunan

Revisi PMK Disiapkan, Kemenkeu Akan Wajibkan Kantor Konsultan Pajak Sampaikan Laporan Tahunan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang mengatur ketentuan terkait konsultan pajak. Salah satu pokok perubahan yang dibahas adalah perluasan kewajiban penyampaian laporan tahunan.

Rencana tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun 2025 yang digelar secara hybrid pada Selasa (14/04/2026). Dalam rancangan aturan baru, kewajiban pelaporan tidak lagi hanya ditujukan kepada konsultan pajak sebagai individu, tetapi juga akan mencakup kantor konsultan pajak sebagai entitas usaha.

Pimpinan Tim Kerja Manajemen, Strategi, Riset, dan Inovasi Direktorat PPPK, Ari Wibowo, menjelaskan bahwa penambahan subjek pelapor dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan pengawasan yang semakin kompleks. “Pada PMK sebelumnya, subjek pelapor adalah konsultan pajak. Dalam RPMK ini ditambahkan kantor konsultan pajak, sehingga terdapat dua subjek pelapor,” ujar Ari.

Dalam sosialisasi tersebut, PPPK menegaskan kantor konsultan pajak akan menjadi objek pengawasan langsung pemerintah. Laporan tahunan yang diwajibkan bagi kantor konsultan pajak antara lain memuat profil kantor, daftar konsultan dan pegawai, bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), serta laporan keuangan kantor. Adapun konsultan pajak individu tetap diwajibkan menyampaikan laporan yang berisi identitas, bukti penyampaian SPT, dan rincian jasa perpajakan yang diberikan.

Ketentuan pelaporan tahunan konsultan pajak saat ini merujuk pada Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022, yang mewajibkan setiap konsultan pajak dengan izin praktik aktif untuk menyampaikan laporan tahunan kepada Kementerian Keuangan. Kewajiban tersebut berlaku bagi konsultan pajak yang izin praktiknya diterbitkan sebelum tahun 2026. Sementara konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik pada 2026 tidak diwajibkan menyampaikan laporan tahunan untuk Tahun Pajak 2025.

Pemerintah juga kembali mengingatkan bahwa laporan tahunan konsultan pajak Tahun 2025 tetap wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Sementara itu, laporan realisasi pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) harus disampaikan paling lambat 31 Januari pada tahun berikutnya.

Sejalan dengan rencana pengaturan dalam RPMK, Ari menyampaikan opsi untuk mempermudah pelaporan, yakni memungkinkan konsultan pajak menyampaikan daftar perincian jasa perpajakan dan jasa lainnya secara bulanan. “Bisa dicicil bulanan untuk mempermudah rekan-rekan semua,” kata Ari.

Terkait kepatuhan, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan atau menyampaikannya tidak tepat waktu akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Sementara sanksi pembekuan izin praktik disebutkan hanya dikenakan terhadap konsultan pajak yang menyampaikan laporan secara tidak benar.