BERITA TERKINI
RUPST CIMB Niaga Sahkan Laporan Keuangan 2025 dan Setujui Dividen Tunai Maksimal 60%

RUPST CIMB Niaga Sahkan Laporan Keuangan 2025 dan Setujui Dividen Tunai Maksimal 60%

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku 2025. Dalam rapat yang digelar di Jakarta, pemegang saham juga menerima Laporan Pengurusan Direksi serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Dewan Pengawas Syariah, untuk tahun buku yang sama.

Dalam agenda penggunaan laba, pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai setinggi-tingginya 60% atau maksimal Rp4,07 triliun (gross) dari laba bersih (bank only) tahun buku 2025 sebesar Rp6,78 triliun. Dividen tunai tersebut akan dibayarkan paling lambat 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Adapun sisa laba bersih setelah pembagian dividen dibukukan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha bank.

Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, menyampaikan apresiasi atas dukungan nasabah dan para pemangku kepentingan. Ia menyebut kinerja 2025 mencerminkan konsistensi performa dan kesehatan fundamental bisnis bank, serta menegaskan komitmen perusahaan melalui strategi Forward30 dan purpose “Advancing Customers and Society”. Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta, Jumat (17/4/2026).

RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Jimmy Pangestu sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) sebagai KAP terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian tahun buku 2026.

Dari sisi pengawasan, pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali tiga anggota Dewan Komisaris, yakni Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris, serta Sri Widowati dan Farina J. Situmorang sebagai Komisaris Independen. Perseroan menyatakan pengangkatan tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan panduan tata kelola, termasuk ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).

Pada jajaran Dewan Pengawas Syariah (DPS), RUPST menyetujui pengangkatan kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA sebagai Ketua DPS dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego M.Ec sebagai anggota. Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Dr. H. Hamim Ilyas M.Ag sebagai anggota DPS yang baru, menggantikan Prof. Dr. Fathurrahman Djamil MA.

Rapat turut menyetujui perubahan susunan Direksi dengan mengangkat Budiman Tanjung sebagai Direktur CIMB Niaga. Dalam keterangan perusahaan, Budiman Tanjung disebut memiliki pengalaman di industri perbankan dengan jabatan terakhir sebagai Chief of Network & Digital Banking CIMB Niaga.

Berikut susunan Direksi CIMB Niaga sebagaimana disampaikan dalam RUPST: Presiden Direktur Lani Darmawan; Direktur Lee Kai Kwong; Direktur John Simon; Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Fransiska Oei; Direktur Henky Sulistyo; Direktur Joni Raini; Direktur Rusly Johannes; Direktur Noviady Wahyudi; Direktur Rico Usthavia Frans; serta Direktur Budiman Tanjung. Perseroan juga mencatat bahwa Pandji P. Djajanegara telah disetujui pengunduran dirinya dalam RUPS Luar Biasa 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Perusahaan menyampaikan apresiasi kepada Prof. Dr. Fathurrahman Djamil atas kontribusi selama menjabat, serta menyampaikan ucapan selamat kepada Hamim Ilyas sebagai anggota DPS yang baru dan kepada Budiman Tanjung atas pengangkatannya sebagai direktur.

Selain itu, pemegang saham menyetujui agenda strategis lain, termasuk penetapan besaran gaji atau honorarium serta tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta gaji, tunjangan, dan tantiem/bonus bagi Direksi. RUPST juga menyetujui pembelian kembali saham dari pemegang saham publik dengan jumlah maksimum 220.000 saham dan total biaya maksimal Rp480 juta. Pembelian kembali saham ini akan digunakan sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham untuk manajemen bank yang termasuk Material Risk Taker (MRT), serta disebut berkaitan dengan pemenuhan ketentuan POJK No. 45/2015 tentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum.

RUPST menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi terbaru sesuai arahan OJK, serta menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan. Dalam rapat yang sama, disampaikan pula Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri B, serta laporan realisasi pengalihan pembelian kembali saham perseroan.

Seperti penyelenggaraan RUPS sebelumnya, rapat kali ini dilaksanakan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dan juga secara fisik di Graha CIMB Niaga Jakarta. Pemegang saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan menggunakan hak suara melalui mekanisme electronic voting (e-voting), termasuk bagi peserta yang hadir secara fisik melalui perangkat yang tersedia di lokasi rapat.