JAKARTA — Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk (IDX: BNGA) menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun buku 2025. Rapat juga menerima Laporan Pengurusan Direksi serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, termasuk Dewan Pengawas Syariah, untuk periode yang sama.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 untuk dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 60% atau sebesar-besarnya Rp4,07 triliun (gross) dari laba bersih (bank only) Rp6,78 triliun. Dividen tunai dijadwalkan dibayarkan paling lambat 30 hari kalender setelah keputusan RUPST. Adapun sisa laba bersih setelah pembagian dividen dibukukan sebagai laba ditahan guna membiayai kegiatan usaha bank.
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga, Fransiska Oei, menyampaikan apresiasi atas dukungan nasabah, pemangku kepentingan, dan pemegang saham. Ia menyatakan kinerja 2025 mencerminkan konsistensi performa dan kesehatan fundamental bisnis bank, serta menegaskan keyakinan perusahaan untuk mempertahankan kinerja melalui strategi Forward30 yang sejalan dengan purpose “Advancing Customers and Society”.
RUPST juga menyetujui penunjukan kembali Jimmy Pangestu dan Kantor Akuntan Publik “Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan” (firma anggota PricewaterhouseCoopers Global Network) sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2026.
Di tingkat pengawasan, pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali tiga anggota Dewan Komisaris, yakni Didi Syafruddin Yahya sebagai Presiden Komisaris, serta Sri Widowati dan Farina J. Situmorang sebagai Komisaris Independen. Pengangkatan kembali tersebut disebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku dan panduan tata kelola terbaik, termasuk ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS).
Untuk Dewan Pengawas Syariah (DPS), pemegang saham menyetujui pengangkatan kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab MA sebagai Ketua DPS dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego M.Ec sebagai Anggota DPS. Rapat juga menyetujui pengangkatan Dr. H. Hamim Ilyas M.Ag sebagai Anggota DPS baru, menggantikan Prof. Dr. Fathurrahman Djamil MA.
RUPST turut menyetujui perubahan susunan Direksi dengan mengangkat Budiman Tanjung sebagai Direktur CIMB Niaga. Budiman Tanjung disebut memiliki pengalaman di industri perbankan, dengan jabatan terakhir sebagai Chief of Network & Digital Banking CIMB Niaga.
Susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah: Presiden Komisaris Didi Syafruddin Yahya; Wakil Presiden Komisaris (Independen) Glenn Muhammad Surya Yusuf; Komisaris Independen Sri Widowati, Farina J. Situmorang, dan Dody Budi Waluyo; serta Komisaris Vera Handajani dan Novan Amirudin.
Susunan Dewan Pengawas Syariah adalah: Ketua Prof. Dr. M. Quraish Shihab, MA; Anggota Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego, M.Ec.; dan Anggota Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. Pengangkatan Hamim Ilyas dinyatakan efektif sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS dan setelah memperoleh persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan sesuai persetujuan OJK.
Adapun susunan Direksi adalah: Presiden Direktur Lani Darmawan; Direktur Lee Kai Kwong; Direktur John Simon; Direktur merangkap Direktur Kepatuhan Fransiska Oei; Direktur Henky Sulistyo; Direktur Joni Raini; Direktur Rusly Johannes; Direktur Noviady Wahyudi; Direktur Rico Usthavia Frans; serta Direktur Budiman Tanjung. Perseroan juga mencatat status Pandji P. Djajanegara, di mana pengunduran dirinya telah disetujui dalam RUPS Luar Biasa 26 Juni 2025 dan akan efektif sejak berlakunya Tanggal Efektif Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Selain itu, pemegang saham menyetujui agenda terkait remunerasi, termasuk penetapan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta gaji, tunjangan, dan tantiem/bonus bagi Direksi.
Rapat juga memberikan persetujuan atas pembelian kembali saham perseroan dari pemegang saham publik dengan jumlah maksimum 220.000 saham dan total biaya maksimal Rp480 juta. Saham hasil pembelian kembali tersebut akan digunakan sebagai bagian dari program remunerasi berbasis saham kepada manajemen bank yang termasuk Material Risk Taker (MRT), serta disebut sebagai upaya pemenuhan ketentuan dalam POJK No. 45/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi Bagi Bank Umum.
RUPST menyetujui pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang disesuaikan dengan ketentuan dan kondisi terbaru sesuai arahan OJK, serta menyetujui perubahan Anggaran Dasar perseroan. Dalam rapat itu juga disampaikan Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hasil Obligasi Subordinasi III Bank CIMB Niaga Tahun 2018 Seri B, serta laporan realisasi pengalihan pembelian kembali saham perseroan.
Seperti penyelenggaraan RUPS sebelumnya, rapat kali ini digelar secara elektronik (e-RUPS) menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan secara fisik di Graha CIMB Niaga Jakarta. Pemegang saham dapat memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) dan menggunakan hak suaranya melalui mekanisme electronic voting (e-voting), termasuk bagi peserta yang hadir secara fisik dengan perangkat yang tersedia di lokasi rapat.