Sengketa dana lelang yang disebut tertahan selama 30 tahun kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026). Dewi Saraswati, warga Banyumas, menggugat sejumlah instansi negara, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN, untuk menuntut pengembalian uang lelang sebesar Rp59 juta yang telah disetorkannya sejak 1996.
Dalam sidang yang digelar siang hari, pihak penggugat menghadirkan serangkaian dokumen sebagai bukti, mulai dari sertifikat kepemilikan tahun 1996 hingga kuitansi pembayaran. Dokumen tersebut diajukan untuk menunjukkan bahwa penggugat telah memenuhi kewajiban pembayaran kepada negara.
Kuasa hukum penggugat, Djoko Susanto, menyatakan bukti-bukti yang disampaikan di persidangan memperkuat posisi kliennya sebagai pemenang lelang yang sah dan telah melakukan setoran sesuai ketentuan. Namun, menurutnya, hak kliennya belum dipenuhi hingga saat ini.
“Kami menghadirkan bukti-bukti lengkap yang menunjukkan bahwa klien kami adalah pemenang sah lelang dan telah menyetorkan uang kepada negara. Namun sampai hari ini, hak tersebut belum dipenuhi,” kata Djoko Susanto di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Djoko menambahkan, gugatan yang diajukan merupakan langkah terakhir untuk meminta kejelasan dan pertanggungjawaban negara terkait dana yang dipersoalkan.
Sementara itu, Dewi Saraswati menyampaikan keberatannya karena merasa telah mengikuti prosedur lelang secara sah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Ia juga menyoroti terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama ahli waris pihak lain di atas objek lelang yang dimenangkannya.
Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pada pekan depan untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara. Agenda berikutnya akan menentukan apakah tuntutan penggugat dapat dipenuhi atau sengketa berlanjut.