BERITA TERKINI
Sinergi Keuangan Syariah dan Tradisi Menyimpan Emas Dorong Ekosistem Perniagaan Emas di NTB

Sinergi Keuangan Syariah dan Tradisi Menyimpan Emas Dorong Ekosistem Perniagaan Emas di NTB

Nusa Tenggara Barat (NTB) dinilai berada dalam momentum strategis untuk merumuskan arah pembangunan ekonomi daerah yang lebih berkelanjutan, inklusif, dan bertumpu pada potensi lokal. Salah satu sektor yang disebut memiliki peluang besar untuk dikembangkan adalah perniagaan emas, mengingat NTB memiliki sumber daya emas yang melimpah sekaligus tradisi sosial yang kuat dalam penggunaan dan penyimpanannya.

Dalam pandangan tersebut, emas tidak lagi diposisikan semata sebagai komoditas tambang, melainkan instrumen ekonomi yang memiliki dimensi sosial, kultural, dan kelembagaan. Pendekatan ini juga dimaksudkan untuk menghindari tantangan resource curse, ketika daerah penghasil sumber daya alam tidak menikmati nilai tambah secara optimal.

Karena itu, paradigma pembangunan diarahkan bergeser dari eksploitasi menuju penguatan rantai nilai. Emas dipandang perlu ditempatkan dalam ekosistem yang utuh, mulai dari produksi, pengolahan, distribusi, perdagangan, pembiayaan, investasi, hingga penjaminan. Dengan skema tersebut, emas tidak hanya keluar dari NTB sebagai bahan mentah, tetapi menjadi pusat aktivitas ekonomi yang menciptakan nilai tambah dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

Keunggulan NTB, sebagaimana diuraikan, terletak pada keterkaitan erat antara sumber daya emas dan tradisi masyarakat. Pada masyarakat Sasak di Lombok, serta masyarakat Sumbawa dan Bima (Embojo), emas telah lama menjadi bagian dari sistem ekonomi keluarga. Tradisi menyimpan emas disebut sebagai praktik turun-temurun yang berfungsi sebagai tabungan jangka panjang, pelindung saat krisis, dan bagian dari prosesi adat seperti pernikahan.

Di masyarakat Sasak, emas kerap menjadi bagian dari seserahan atau mahar yang mencerminkan kesiapan ekonomi seorang laki-laki. Sementara di Sumbawa dan Bima, emas juga berfungsi simbolik sebagai penjamin kehormatan keluarga sekaligus cadangan ekonomi. Tradisi ini dipandang menunjukkan peran emas sebagai store of value secara kultural, jauh sebelum konsep keuangan modern dikenal luas.

Modal sosial tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem perniagaan emas yang lebih formal. Tantangannya adalah mentransformasikan budaya menyimpan emas yang cenderung pasif menjadi pengelolaan emas yang produktif dan terintegrasi dengan sistem ekonomi modern.

Dalam perspektif ekonomi syariah, emas disebut memiliki kedudukan istimewa karena berfungsi sebagai komoditas, penyimpan nilai (store of value), dan alat ukur nilai (unit of account). Nilai intrinsik emas, ketahanannya terhadap inflasi, serta penerimaannya yang luas dipandang menjadikannya instrumen yang relatif stabil dibanding aset spekulatif.

Meski demikian, pandangan tersebut juga menekankan bahwa Islam tidak mendorong penimbunan harta secara pasif. Terdapat peringatan terhadap praktik iktinaz (menimbun harta tanpa dimanfaatkan) karena dinilai dapat menghambat perputaran ekonomi. Dalam kerangka maqashid al-syariah, harta dipandang perlu dikelola untuk kemaslahatan, sehingga konsep perlindungan harta (hifz al-mal) perlu disertai prinsip produktivitas.

Gagasan ini dinilai sejalan dengan pemikiran Ibn Khaldun yang menekankan bahwa kemakmuran tidak semata ditentukan kelimpahan sumber daya, melainkan oleh aktivitas ekonomi yang produktif dan terorganisasi, termasuk kerja, pembagian kerja, pasar yang aktif, serta institusi yang kuat. Perspektif lain dikemukakan M. Umer Chapra yang menekankan pembangunan ekonomi Islam berorientasi pada kesejahteraan manusia secara menyeluruh, dengan pertumbuhan yang disertai keadilan distribusi dan penguatan nilai etika.

Dalam konteks NTB, sinergi nilai syariah dan tradisi lokal disebut menemukan bentuk konkret melalui peran lembaga keuangan syariah. Bank NTB Syariah, misalnya, disebut menyediakan produk cicilan emas berbasis akad murabahah yang memungkinkan masyarakat memiliki emas secara bertahap tanpa menyiapkan dana besar di awal. Skema ini dipandang sebagai bentuk inklusi keuangan berbasis aset riil.

Produk tersebut juga dipahami sebagai transformasi dari praktik menabung emas secara tradisional menjadi sistem yang lebih terstruktur dan aman. Jika sebelumnya pembelian emas dilakukan secara informal, prosesnya kini difasilitasi lembaga keuangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum, sehingga meningkatkan keamanan transaksi sekaligus memperluas akses layanan keuangan syariah.

Di sisi lain, BPR Syariah NTB disebut menjalankan peran melalui produk gadai emas (rahn). Layanan ini dipandang penting karena dalam kehidupan masyarakat NTB, emas kerap menjadi “aset darurat” untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Melalui gadai syariah, masyarakat dapat memperoleh dana tunai tanpa harus menjual emas secara permanen, yang dinilai membantu menjaga keberlangsungan ekonomi rumah tangga, terutama bagi kelompok rentan.

Peran Jamkrida NTB Syariah sebagai lembaga penjamin juga disebut memperkuat ekosistem melalui prinsip takaful. Penjaminan dipandang dapat meningkatkan kepercayaan terhadap sistem keuangan sekaligus menciptakan mekanisme berbagi risiko yang adil, sejalan dengan nilai solidaritas dan keadilan sosial dalam ekonomi Islam.

Integrasi antara Bank NTB Syariah, BPR Syariah NTB, dan Jamkrida NTB Syariah menggambarkan ekosistem perniagaan emas yang bergerak menuju model lebih matang dan terstruktur. Ketiganya disebut saling melengkapi: perbankan menyediakan akses kepemilikan, BPR menyediakan likuiditas, dan Jamkrida menyediakan jaminan risiko.

Meski demikian, keberhasilan ekosistem ini dinilai bergantung pada literasi keuangan masyarakat. Tradisi menyimpan emas perlu ditransformasikan menjadi pemahaman yang lebih luas mengenai pemanfaatan emas secara produktif. Edukasi mengenai investasi syariah, pembiayaan berbasis emas, serta manajemen aset disebut menjadi kunci penguatan peran masyarakat sebagai pelaku utama ekonomi.

Dukungan kebijakan pemerintah daerah juga dipandang penting, termasuk regulasi yang mendukung pengembangan industri emas, insentif bagi pelaku usaha, serta integrasi dengan program pemberdayaan ekonomi desa. Pengembangan emas juga disebut dapat dikaitkan dengan penguatan ekonomi desa, koperasi, dan UMKM agar manfaatnya dirasakan lebih luas.

Pada akhirnya, pengembangan ekosistem perniagaan emas di NTB diposisikan bukan sekadar proyek ekonomi, melainkan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih mandiri dan berkeadilan. Keberhasilan tidak semata diukur dari seberapa banyak emas ditambang, tetapi dari sejauh mana pengelolaannya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat sektor riil, serta menstabilkan ekonomi daerah.