Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) membuka konsultasi publik terkait rencana penguatan perlindungan investor pasar modal hingga level undang-undang. Konsultasi ini dimulai pada 14 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor serta menutup celah perlindungan yang selama ini dinilai masih terbatas.
Melalui dokumen consultation paper yang telah dipublikasikan, SIPF mengundang masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari investor ritel, pelaku industri, hingga masyarakat umum. Periode tanggapan dibuka selama 30 hari sejak dokumen dirilis dan dapat diakses secara daring.
Direktur Utama SIPF Gusrenaldi Akhyar mengatakan penguatan payung hukum diperlukan untuk menghadirkan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor pasar modal. “Tujuannya investor akan percaya bahwa ini lho, negara melindungi lho, karena ada di dalam undang-undang,” ujarnya di ruang Seminar Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 14 April 2026.
Saat ini, keberadaan SIPF sebagai lembaga pelindung investor masih mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK Nomor 49 dan 50 Tahun 2016. Artinya, perlindungan investor belum memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Gusrenaldi menjelaskan, model yang diusulkan mengacu pada skema perlindungan di sektor perbankan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki dasar hukum kuat dan dukungan negara. Menurut dia, SIPF sejauh ini sudah menjalankan fungsi perlindungan, namun lembaganya belum diatur dalam undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, SIPF mengelola dana perlindungan investor yang bersumber dari industri pasar modal. Gusrenaldi menyebut dana yang dikelola saat ini sekitar Rp403 miliar.
SIPF menegaskan ruang lingkup perlindungan yang diberikan saat ini terbatas pada kehilangan aset investor akibat kegagalan perusahaan efek atau bank kustodian, bukan kerugian pasar seperti penurunan harga saham. “Jadi itu fungsi kami memang saat ini memang melindungi dari aset-aset investor yang hilang,” kata Gusrenaldi.
Adapun batas maksimal perlindungan yang berlaku saat ini adalah Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian di kustodian. Nilai tersebut dinilai tidak lagi relevan seiring meningkatnya nilai aset investor. Selain itu, penggantian dilakukan setelah sekuritas dan kustodian menyatakan tidak mampu mengganti aset yang hilang, sehingga prosesnya dinilai cukup panjang karena menunggu keputusan OJK.
Dalam proposal awal yang disampaikan melalui consultation paper, apabila rencana penguatan ke level undang-undang disetujui, terdapat potensi kenaikan batas perlindungan menjadi hingga Rp1 miliar per investor dan Rp1 triliun per kejadian. Gusrenaldi mengatakan peningkatan tersebut bergantung pada dukungan negara, terutama terkait penambahan dana perlindungan.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum usulan dibawa lebih lanjut ke ranah legislasi, SIPF akan berkoordinasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan OJK sebagai regulator pasar modal.
Bagi pihak yang ingin memberikan masukan, SIPF menyediakan formulir daring melalui tautan https://bit.ly/tanggapan-consultationpaper. Masukan juga dapat dikirim melalui email ke legal@indonesiasipf.co.id dengan format tertulis yang jelas dan argumentatif. SIPF menyatakan nama pemberi masukan dan isi tanggapan dapat dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi proses kebijakan.
SIPF berharap penguatan kelembagaan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar modal sekaligus mendukung target jangka panjang menuju pasar keuangan yang lebih dalam dan stabil.