BERITA TERKINI
SIPF Dorong Perlindungan Investor Pasar Modal Naik Level Undang-Undang, Usul Dukungan APBN

SIPF Dorong Perlindungan Investor Pasar Modal Naik Level Undang-Undang, Usul Dukungan APBN

Securities Investor Protection Fund (SIPF) menilai skema perlindungan dana investor di pasar modal Indonesia masih belum kuat. Menurut SIPF, mekanisme penggantian kerugian investor saat ini masih terbatas, baik dari sisi aturan maupun besaran nilai perlindungan.

Untuk memperkuat perlindungan, SIPF mengusulkan keterlibatan negara melalui pengaturan di tingkat undang-undang. Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menyebut momentum reformasi menjadi alasan penting untuk mendorong penguatan perlindungan investor. Ia juga menekankan bahwa secara global negara memiliki kewajiban hadir dalam memberikan perlindungan kepada investor.

“Di IOSCO (International Organization of Securities Commissions) itu ditentukan bahwa negara wajib memberikan perlindungan. Otomatis seharusnya perlindungan itu ada di dalam undang-undang di negara kita,” ujar Gusrinaldi, Selasa, 14 April 2026.

Saat ini, perlindungan investor di pasar modal Indonesia masih mengacu pada aturan setingkat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dengan nilai penggantian yang dinilai relatif terbatas. SIPF menyebut batas maksimal ganti rugi yang dapat diberikan adalah Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kustodian dalam satu kasus.

Dalam kajian internal SIPF, median nilai dana investor di Indonesia saat ini berada di kisaran Rp600 juta hingga Rp1,4 miliar. Dengan demikian, ketika terjadi kasus kehilangan dana, nilai perlindungan yang tersedia dinilai belum mampu menutup kerugian secara optimal.

Gusrinaldi mengatakan keterbatasan tersebut menjadi alasan utama perlunya peningkatan status perlindungan investor ke level undang-undang. “Saat ini yang bisa kita cover itu baru Rp200 juta, kalau dibandingkan dengan dana investor akan cukup jauh,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggantian dana itu pun dilakukan dengan catatan sudah ada keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena lembaga pengampu seperti perusahaan sekuritas dan kustodian menyatakan tidak dapat melakukan penggantian.

Usulan suntikan dana dari APBN

Gusrinaldi menjelaskan, jika perlindungan investor diatur dalam undang-undang, SIPF berharap negara ikut berperan dalam pendanaan. Skema ini diproyeksikan berdampak pada peningkatan nilai perlindungan dan dana kelolaan SIPF yang saat ini tercatat sekitar Rp403 miliar.

“Dengan adanya lembaga perlindungan investor di dalam undang-undang, otomatis kami berharap itu akan didukung oleh negara,” kata Gusrinaldi.

Ia membandingkan dengan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di sektor perbankan yang disebut mendapat suntikan dana awal dari pemerintah sebesar Rp4 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), lalu berkembang signifikan. “Ketika LPS didirikan itu pemerintah menyetelkan sekitar Rp4 triliun. Sekarang sudah meningkat,” ujarnya.

Berdasarkan laporan Januari 2026, total aset LPS mencapai Rp276 triliun dan cadangan penjaminan tumbuh menjadi Rp213,4 triliun. SIPF menyebut kenaikan tersebut ditopang hasil investasi, antara lain pada Surat Berharga Negara (SBN).

Ke depan, SIPF menyatakan sumber pendanaan tidak hanya berasal dari iuran anggota seperti saat ini, tetapi juga berpotensi berasal dari negara, termasuk kemungkinan dukungan APBN, serta kontribusi dari anggota yang lebih luas seiring berkembangnya industri. “Dan sumber pendanaannya bisa dari negara, lalu dari iuran anggota-anggota kami ke depannya,” kata Gusrinaldi.

Direktur SIPF, Dwi Shara Soekarno, menambahkan bahwa anggota dana perlindungan tidak hanya perusahaan sekuritas, tetapi juga bank kustodian dan lembaga keuangan lain yang tergabung dalam Dana Perlindungan Pemodal (DPP). “Semua anggota perusahaan efek dan juga bank kustodian itu wajib menjadi anggotanya SIPF,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Perlindungan Pemodal dan Hukum SIPF, Inneke Kusuma Dewi, menegaskan bahwa usulan keterlibatan negara masih berada pada tahap awal melalui penyusunan consultation paper. “Di consultation paper ini kami menyampaikan bahwa kita meminta kepada pemerintah untuk mensupport dengan menginjeksi kapital,” katanya.

Inneke juga menyebut skema pendanaan di masa depan dapat berkembang seperti di negara lain, termasuk opsi loan atau pinjaman darurat jika terjadi krisis besar di pasar keuangan. Meski demikian, ia menegaskan fokus utama saat ini masih pada dorongan penyertaan modal dari negara. “Untuk saat ini yang kita fokuskan dulu di consultation paper itu adalah injeksian atau penyertaan dari negara,” ujarnya.

SIPF saat ini masih dalam tahap awal penyusunan consultation paper yang dikonsultasikan dengan OJK, self-regulatory organization (SRO), serta pelaku pasar. SIPF menargetkan proses penghimpunan masukan selesai pada akhir Mei, dilanjutkan finalisasi pada Juni sebelum dibawa ke tahap berikutnya.

Menurut SIPF, langkah penguatan perlindungan investor ini sejalan dengan upaya meningkatkan daya tarik pasar modal, termasuk rencana peningkatan free float dari 7,5% menjadi 15%. Namun, peningkatan partisipasi investor dinilai perlu diimbangi dengan perlindungan yang memadai.