Iklim ketenagakerjaan di Indonesia dinilai sedang menghadapi tantangan, di tengah harapan memaksimalkan bonus demografi. Namun, hasil survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menunjukkan mayoritas perusahaan belum berencana menambah tenaga kerja maupun memperluas usaha dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Bidang Perundang-undangan dan Advokasi Apindo Jawa Timur, Hari Purnama, mengatakan survei internal Apindo mencatat 67 persen perusahaan tidak berencana membuka lowongan pekerjaan baru. Selain itu, sekitar 50 persen pelaku usaha disebut belum memiliki rencana ekspansi bisnis dalam lima tahun ke depan.
“Berdasarkan survei internal Apindo, memang 67 persen perusahaan tidak berencana membuka lowongan baru, dan sekitar 50 persen belum akan melakukan ekspansi usaha dalam lima tahun ke depan,” ujar Hari di Surabaya, Kamis (16/4).
Menurut Hari, kondisi ini perlu menjadi perhatian pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adaptif dan berkelanjutan. Ia mengingatkan, pertambahan jumlah tenaga kerja yang tidak diimbangi kebijakan tepat berisiko meningkatkan pengangguran.
“Jumlah tenaga kerja kita terus bertambah. Jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat, bonus demografi bisa berubah menjadi bom waktu berupa meningkatnya pengangguran,” tegasnya.
Hari menjelaskan, kecenderungan dunia usaha menahan rekrutmen dan ekspansi berkaitan dengan kekhawatiran terhadap ketidakpastian regulasi, terutama di sektor ketenagakerjaan. Ia mencatat, dalam satu dekade terakhir terjadi sekitar lima kali perubahan besar regulasi yang dinilai menyulitkan perusahaan menyusun perencanaan bisnis jangka panjang.
“Dunia usaha membutuhkan kepastian untuk membangun sistem yang stabil. Perubahan regulasi yang terlalu sering membuat perencanaan menjadi tidak optimal,” katanya.
Selain isu regulasi, kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) setiap tahun juga menjadi sorotan. Hari menilai mekanisme penetapan UMK saat ini belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil dan kinerja perusahaan.
“UMK terus naik setiap tahun, sementara tidak semua perusahaan memiliki kemampuan yang sama. Sistem yang ada belum berbasis pada kinerja,” ujarnya.
Berdasarkan survei internal Apindo, sekitar 36 persen perusahaan anggota disebut mampu memenuhi ketentuan UMK secara penuh. Sementara itu, perusahaan lainnya menghadapi tekanan dalam menjaga keberlangsungan usaha.
Hari menilai situasi tersebut menempatkan pemerintah pada posisi dilematis antara menegakkan aturan dan menjaga stabilitas ketenagakerjaan. Di satu sisi diperlukan kepatuhan terhadap regulasi, namun di sisi lain terdapat risiko meningkatnya angka pengangguran.
Untuk merespons kondisi itu, Apindo mendorong evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penetapan upah minimum. Salah satu usulan yang disampaikan adalah agar kenaikan UMK tidak dilakukan secara otomatis setiap tahun. Dunia usaha juga berharap adanya fleksibilitas dalam penerapan struktur dan skala upah berbasis kinerja karyawan di masing-masing perusahaan.
“Perusahaan seharusnya diberi ruang untuk menyusun sistem pengupahan berdasarkan produktivitas. Dengan begitu, karyawan berprestasi bisa mendapatkan apresiasi yang layak, dan perusahaan tetap dapat menjaga keberlanjutan bisnis,” pungkasnya.