Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) memperkuat upaya inklusi keuangan dengan mendorong pemanfaatan layanan perbankan dan asuransi bagi masyarakat, terutama di sektor produktif dan wilayah pedesaan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi produk keuangan perbankan dan asuransi tahun 2026 yang digelar di Aula TP-PKK Kabupaten, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi mendukung pendalaman sektor keuangan sejalan dengan agenda pembangunan nasional dan daerah.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan program TPAKD tahun 2026 difokuskan pada peningkatan akses keuangan yang inklusif, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Program ini diarahkan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat melalui perluasan akses layanan keuangan formal, khususnya di wilayah pedesaan,” ujarnya.
Sejumlah program prioritas yang didorong antara lain penguatan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) melalui edukasi, pendampingan, serta penyaluran kredit produktif. Program yang disoroti mencakup Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), serta pembiayaan sektor prioritas seperti pertanian.
Selain itu, layanan keuangan tanpa kantor atau Laku Pandai juga terus diperluas untuk menjangkau masyarakat yang belum terlayani lembaga keuangan formal.
Dadang menilai penguatan akses keuangan tersebut selaras dengan agenda prioritas pembangunan daerah, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan desa, koperasi, dan UMKM.
“Dengan sinergi program TPAKD, diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam kegiatan itu, lembaga keuangan turut memaparkan berbagai produk yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Perbankan syariah melalui BPRS Bhakti Sumekar menawarkan skema pembiayaan, antara lain modal usaha, pembiayaan UMKM, gadai emas, hingga pembiayaan kebutuhan produktif dan konsumtif berbasis prinsip syariah.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memperkenalkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kehilangan pekerjaan.
Program tersebut juga menyasar pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU), seperti petani, pedagang, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, agar memperoleh perlindungan sosial yang memadai.
Melalui kolaborasi lintas sektor dan penguatan literasi keuangan, Pemkab Sumenep menargetkan terbentuknya masyarakat yang lebih inklusif secara finansial sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih merata dan berdaya tahan.