BERITA TERKINI
TPAKD Sumenep Sosialisasikan Produk Keuangan Perbankan dan Asuransi 2026

TPAKD Sumenep Sosialisasikan Produk Keuangan Perbankan dan Asuransi 2026

Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menggelar Sosialisasi dan Edukasi Produk Keuangan Perbankan dan Asuransi 2026 di Aula TP-PKK Kabupaten Sumenep, Rabu (15/04/2026).

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program TPAKD 2026 yang berfokus pada program kerja untuk mendukung pencapaian target dalam Program Prioritas Pendalaman Sektor Keuangan sebagaimana tercantum dalam RPJMN dan RPJMD di masing-masing daerah.

Ia menjelaskan, salah satu program yang menjadi perhatian adalah Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), yakni upaya memperluas layanan keuangan formal yang aman, berkualitas, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, terutama di pedesaan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan. Program ini mengintegrasikan edukasi keuangan, pendampingan, serta penyaluran kredit produktif melalui TPAKD dan lembaga keuangan.

Selain EKI, Dadang menyebut sejumlah program lain yang turut didorong, antara lain Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP) Pertanian, serta Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), dan program lainnya.

Menurutnya, program kerja TPAKD juga diarahkan untuk meningkatkan akses keuangan yang selaras dengan agenda prioritas pemerintah daerah, seperti ketahanan pangan, pendidikan bermutu, kesehatan berkualitas, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, serta program prioritas lainnya.

Dalam kesempatan itu, Dadang turut menyinggung pemanfaatan APBD dalam pelaksanaan program TPAKD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026. Ia juga menyampaikan bahwa laporan rencana, laporan realisasi, dan laporan tahunan program kerja TPAKD 2026 disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan OJK melalui SiTPAKD.

“Diharapkan beberapa program kerja TPAKD Kabupaten Sumenep dapat terlaksana, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari BPRS Bhakti Sumekar, Imam Baihaqi dari Divisi Bisnis, memaparkan layanan fasilitas pinjaman maupun tabungan dengan materi terkait mitra dalam bermuamalah. Ia menyebut terdapat sejumlah program yang dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Sumenep yang mayoritas beragama Islam melalui perbankan berprinsip syariah.

Program yang disampaikan meliputi pembiayaan modal kerja, pembiayaan Berani Mekar berupa pinjaman tanpa jaminan untuk pelaku pasar tradisional, pembiayaan mitra UMKM, pembiayaan rahn atau gadai emas, pembiayaan kendaraan, pembiayaan sepeda, pembiayaan sarana ibadah umroh dan haji, investasi perumahan Batu Permata, serta program lainnya.

Sementara itu, narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan, Astri Paramitra selaku Account Representatif Perwakilan Kabupaten Sumenep, memaparkan materi tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja. Ia menjelaskan program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Astri juga menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, yakni orang perorangan yang melakukan kegiatan ekonomi atau usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Menurutnya, peserta BPU dapat berasal dari berbagai profesi, seperti petani atau pekebun, peternak, pedagang, siswa magang, ojek pangkalan, buruh nelayan, pekerja perikanan, tukang jahit, juru parkir, penata rias, hingga tukang cukur.

Di akhir sesi, peserta yang merupakan pengurus TP-PKK kecamatan se-Kabupaten Sumenep diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait program yang dipaparkan BPRS Bhakti Sumekar maupun BPJS Ketenagakerjaan.