JAKARTA – Perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) mencatat pertumbuhan transaksi yang signifikan pada awal 2026. ICDX melaporkan total transaksi selama Kuartal I 2026 mencapai 30.921.382 gram, meningkat 246% dibandingkan periode yang sama tahun 2025 yang tercatat 8.941.108 gram.
Sepanjang 2025, transaksi pasar fisik emas secara digital di ICDX tercatat mencapai 56.595.115 gram. Direktur ICDX Nursalam menilai kenaikan transaksi pada Kuartal I 2026 menunjukkan minat masyarakat terhadap perdagangan pasar fisik emas digital di bursa berjangka terus meningkat.
Meski demikian, Nursalam mengimbau masyarakat tetap berhati-hati terhadap berbagai penawaran perdagangan emas digital yang beredar di media sosial. Ia menyebut ICDX akan melanjutkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk regulator Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait ekosistem ini. ICDX juga menyatakan optimistis transaksi hingga akhir tahun dapat tumbuh positif seiring tren pada kuartal pertama.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan pihaknya sejak awal memastikan keberadaan emas fisik yang diperdagangkan dalam ekosistem pasar fisik emas digital sebagai bagian dari upaya perlindungan masyarakat. Menurutnya, Bappebti mengawasi bursa sebagai tempat perdagangan, lembaga kliring untuk penjaminan dan penyelesaian transaksi, serta lembaga depository yang menyimpan emas fisik yang diperdagangkan. Pengawasan juga mencakup pedagang dan perantara perdagangan emas fisik digital yang memfasilitasi atau menyalurkan amanat transaksi masyarakat.
Bappebti mencatat, pada 2025 total investor dalam ekosistem pasar fisik emas digital mencapai 18,7 juta nasabah. Dari sisi usia, kelompok muda mendominasi, yakni 36,3% berada pada rentang usia 25–34 tahun dan 32,6% pada rentang usia 18–24 tahun. Berdasarkan latar belakang profesi, mahasiswa atau pelajar menjadi kelompok terbesar dengan porsi 35,1%.
Dari sisi perilaku transaksi, data Bappebti menunjukkan 94,9% investor melakukan transaksi di bawah 1 gram. Sementara dari sisi nilai, 92,6% transaksi tercatat bernilai di bawah Rp1 juta.
Pengaturan perdagangan pasar fisik emas secara digital di Indonesia tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Dalam ekosistem ini, bursa menyediakan platform perdagangan, lembaga kliring berperan dalam penjaminan dan penyelesaian transaksi, sedangkan lembaga depository bertugas menyimpan emas fisik yang diperdagangkan secara digital.