Jakarta — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) pada 12 Januari 2023 dinilai menjadi tonggak baru bagi industri fintech lending di Indonesia. Regulasi tersebut sekaligus memperkuat peran dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan bahwa untuk pertama kalinya bidang usaha fintech lending diatur pada level undang-undang. Sebelumnya, pengaturan sektor tersebut hanya melalui peraturan OJK.
Menurut Agusman, penguatan regulasi perlu diimbangi dengan peran asosiasi dari sisi eksternal, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), khususnya dalam memperkuat dan memperbarui code of conduct bagi pelaku usaha fintech lending.
“Dengan dukungan penuh dari pemerintah, regulator, asosiasi dan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan pengembangan peer-to-peer lending ini dapat terus bertumbuh lebih baik,” ujar Agusman dalam webinar yang digelar Universitas Gadjah Mada (UGM) bertema “Menyambut Era Baru Industri Fintech Lending Pasca Terbitnya UUP2SK”, sebagaimana dikutip pada 14 September 2023.
Ia menekankan pentingnya peran AFPI dalam penguatan market conduct, pembaruan market conduct, serta koordinasi penanganan peer-to-peer lending ilegal. Koordinasi tersebut, kata Agusman, dapat dilakukan melalui Satgas Waspada Investasi, Google, dan pihak eksternal lainnya.
Dalam acara yang sama, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengingatkan peran strategis AFPI dalam mendukung kebijakan pemerintah. Ia menyinggung tujuan pengaturan fintech lending sejak 2016, yakni untuk meningkatkan inklusi keuangan guna mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Seiring rencana pemilihan Ketua Umum AFPI yang baru, Amir berharap pemimpin berikutnya memahami seluk-beluk pembiayaan produktif. “Periode selanjutnya idealnya yang bisa memimpin AFPI ke depannya adalah mereka yang memahami seluk beluk pembiayaan produktif untuk mendukung tujuan mulia tersebut,” kata Amir.
Amir juga menilai pemimpin AFPI ke depan perlu memiliki kemampuan dan pemahaman terkait pembiayaan properti, termasuk kepemilikan rumah. Ia menyebut pemerintah pusat memberikan perhatian khusus pada kepemilikan rumah rakyat, sehingga AFPI diharapkan dapat lebih kontributif mendukung kebijakan dan program pemerintah.
Senada, Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun menyampaikan kriteria ketua umum AFPI berikutnya agar sejalan dengan roadmap OJK dan program pemerintah pusat terkait pemulihan ekonomi nasional. Ia menilai pemimpin AFPI perlu memahami kebijakan pemerintah dan OJK, serta memiliki pengalaman di bidang pembiayaan produktif.
“Ketua Umum AFPI yang baru nanti harus memahami roadmap kebijakan pemerintah dan OJK terkait pemulihan ekonomi nasional, sehingga otomatis perlu pemahaman dan pengalaman di bidang pembiayaan produktif, seperti pembiayaan modal kerja jangka pendek maupun invoice financing bagi sektor usaha kita yang cashflow-nya sering bermasalah,” ujar Misbakhun.
Misbakhun juga menyoroti tantangan pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia. Ia menilai pemimpin AFPI selanjutnya perlu memahami teknis pembiayaan properti agar anggota AFPI dapat membantu masyarakat yang kerap terkendala, misalnya terkait uang muka pembelian rumah. Ia menambahkan, kebutuhan kredit konsumtif dengan tujuan positif seperti itu perlu menjadi perhatian.