BERITA TERKINI
BEI dan KSEI Hampir Rampungkan Keterbukaan Data Pemegang Saham di Atas 1%

BEI dan KSEI Hampir Rampungkan Keterbukaan Data Pemegang Saham di Atas 1%

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyampaikan perkembangan terbaru terkait rencana keterbukaan data pemegang saham emiten di atas 1%. Kebijakan ini memperluas akses informasi yang sebelumnya hanya tersedia untuk kepemilikan di atas 5%.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan persiapan untuk pengungkapan kepemilikan di atas 1% telah memasuki tahap akhir. Ia memperkirakan progresnya sudah mendekati rampung.

“Persiapan kami, tadi sudah saya sampaikan untuk disclosure 1% itu sudah tahap akhir. Kalau mau di-quantify mungkin sekitar 90%. Tadi untuk granularisasi data, saya sudah menyampaikan di atas 82%. Untuk peraturan I-A, mungkin sekarang ada di 80%. Untuk daftar pemegang saham terkonsentrasi itu mungkin sekitar 85%,” ujar Jeffrey kepada awak media di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Sementara itu, Pjs Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan bahwa pembukaan data investor juga mencakup peningkatan klasifikasi investor menjadi 28 jenis, dari sebelumnya 9 jenis.

“Ini juga sedang dalam proses pemenuhan. Jadi 35.022 Single Investor Identification yang perlu dilakukan klasifikasi lebih granular tersebut, dapat kami sampaikan pemenuhannya saat ini sudah lebih dari 82%,” kata Friderica yang akrab disapa Kiki.

Menurutnya, puluhan ribu Single Investor Identification (SID) tersebut semula masuk ke kategori investor “others” (lainnya), lalu dirinci kembali sesuai pembagian 28 jenis investor.

Selain keterbukaan data pemegang saham di atas 1%, BEI dan KSEI juga masih menggodok inisiatif daftar pemegang saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholder concentration list, yang sebelumnya telah diterapkan di Bursa Efek Hong Kong (HKEX). Kiki menyebut daftar ini dimaksudkan sebagai penanda informasi bagi investor ketika terdapat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau likuiditas yang terbatas.

Untuk memperkuat pengawasan dan penerapan kebijakan, OJK bersama pemangku kepentingan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reformasi Integritas di Pasar Modal Indonesia. Satgas tersebut melibatkan OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta lembaga regulator mandiri atau self-regulatory organizations (SRO) termasuk BEI dan KSEI.

“Kemungkinan kementerian/lembaga lain masuk, terbuka, tapi saat ini yang ada adalah Kemenko, OJK, dan juga SRO. Nanti ini mengawal 8 rencana aksi terkait dengan reformasi integritas di pasar modal Indonesia,” ujar Kiki.