Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah merampungkan proses penyusunan revisi Peraturan I-A yang mengatur ketentuan free float. Otoritas bursa juga telah merilis matriks draf regulasi untuk menjaring aspirasi pelaku pasar per 19 Februari 2026.
Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, masukan yang masuk dari proses penjaringan tersebut saat ini masih dibahas di internal BEI.
“Saat ini sedang direkap oleh tim. Tim sedang merekap masukan-masukan tersebut,” kata Jeffrey saat ditemui di Kantor BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Terkait kemungkinan perubahan pada butir-butir ketentuan dalam rancangan, Jeffrey menyebut keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi atas masukan yang diterima.
“Makanya kita lihat dulu masukannya seperti apa. Setelah itu, nanti timnya bursa akan melihat bagaimana masukan itu dan bagaimana itu bisa dipertimbangkan,” ujarnya.
BEI menyampaikan hasil evaluasi tersebut akan diteruskan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk proses pengesahan. Menurut Jeffrey, revisi Peraturan I-A masih berjalan sesuai jadwal dan ditargetkan dapat disahkan paling lambat Maret 2026.
Berdasarkan dokumen matriks revisi Peraturan I-A, rancangan aturan mengatur kewajiban free float bagi perusahaan yang akan melantai di bursa dengan kisaran 15% hingga 25%, bergantung pada kapitalisasi saham perusahaan.
Dalam rancangan tersebut, calon emiten dengan kapitalisasi pasar kurang dari Rp5 triliun diwajibkan memenuhi free float minimal 25%. Ketentuan ini tercantum pada poin III.3.7 yang menyebut jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode lima hari sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit 300 juta saham serta memenuhi persentase free float yang disesuaikan berdasarkan kapitalisasi saham.
Adapun bunyi ketentuan pada poin III.3.7.1 menyatakan: “Paling sedikit 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan di Bursa, bagi Calon Perusahaan Tercatat yang memiliki Nilai Kapitalisasi Saham pada saat sebelum tanggal Pencatatan kurang dari Rp5.000.000.000.000.”
Sementara itu, calon emiten dengan kapitalisasi saham Rp5 triliun hingga Rp50 triliun diwajibkan memenuhi free float minimal 20%. Untuk calon emiten dengan kapitalisasi saham Rp50 triliun ke atas, ketentuan free float minimal ditetapkan sebesar 15%.
Rancangan revisi juga memuat ketentuan mengenai jumlah pemegang saham bagi calon emiten tercatat. Untuk perusahaan yang melakukan penawaran umum perdana (IPO), jumlah pemegang saham ditetapkan paling sedikit 10.000 pemilik Single Investor Identification (SID) setelah IPO selesai. Sedangkan bagi calon emiten yang berasal dari perusahaan publik, jumlah pemegang saham ditetapkan sebanyak 1.000 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Selain itu, pada poin III.4.7 diatur kriteria jumlah free float setelah penawaran umum atau dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan bagi perusahaan publik dengan ketentuan paling sedikit 150 juta saham. Secara persentase, besaran free float mengikuti ketentuan calon emiten dengan ketentuan 300 juta saham, namun berbeda pada jumlah minimum pemegang saham.
Untuk kategori ini, calon perusahaan tercatat yang melakukan penawaran umum diwajibkan memiliki paling sedikit 5.000 pemilik SID setelah IPO. Sementara calon perusahaan tercatat yang berasal dari perusahaan publik diwajibkan memiliki paling sedikit 500 pemilik SID pada satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.
Di luar ketentuan free float, rancangan revisi juga memuat opsi bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode atau ticker sahamnya. Pada poin II.10 disebutkan BEI dapat mengenakan biaya atas penetapan kode perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu, dengan persyaratan dan mekanisme yang akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Direksi Bursa.
Dalam dokumen Concept Briefing Paper Rencana Penerapan Layanan Perubahan Kode Saham (Ticker Code) Perusahaan Tercatat dan Perubahan Kode Efek, layanan perubahan ticker direncanakan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama efektif mulai Januari 2028, sedangkan tahap kedua diestimasi dimulai pada akhir 2028.
Pada tahap pertama, perubahan ticker dilakukan secara terbatas dengan efektif perubahan kode pada 2 Januari 2028. Perubahan pada tahap ini hanya mencakup kode saham empat huruf dan melibatkan perusahaan tercatat yang memenuhi ketentuan pada tahap awal penerapan.
Adapun tahap kedua merupakan penerapan layanan perubahan ticker secara penuh, meliputi perubahan kode empat dan tiga huruf, mencakup efek lain selain saham, serta melibatkan perusahaan yang memenuhi ketentuan perubahan ticker. Pada tahap lanjutan ini, ticker saham dimungkinkan berubah menjadi tiga huruf.

