Ekonom Indef sekaligus dosen Universitas Paramadina, Ariyo DP Irhamna, menyarankan pemerintah membentuk dana stabilisasi pendapatan atau Revenue Stabilization Fund. Usulan ini ditujukan untuk mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas global, terutama di tengah situasi geopolitik saat ini.
Ariyo mengusulkan agar dana tersebut bersumber dari pungutan pajak rente ekonomi atau Petroleum Resource Rent Tax (PRRT) di sektor minyak dan gas (migas) serta mineral dan batu bara (minerba). Menurutnya, skema PRRT dapat membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor-sektor tersebut.
Ia menilai desain pajak PRRT yang diusulkan tidak akan mengganggu kelayakan investasi karena menerapkan batas ambang tertentu. Dalam skema tersebut, PRRT hanya dikenakan pada proyek yang tingkat pengembalian investasinya (return on investment/ROI) sudah berada di atas 15 persen.
“PRRT yang diusulkan tidak mengganggu kelayakan investasi. Threshold ditetapkan pada tingkat pengembalian investasi (ROI) 15 persen: proyek yang labanya di bawah batas tidak terkena PRRT,” kata Ariyo dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/4).
Indef diketahui tengah mendorong penerapan skema PRRT di sektor migas dan minerba dengan tujuan menangkap potensi penerimaan pajak secara lebih optimal. Ariyo juga menyebut sistem serupa telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Australia sejak 1987 dan Norwegia melalui kebijakan pajak khusus yang disebut mencapai 71,8 persen.