Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, tercatat sebagai salah satu daerah yang akan menerima transfer pusat ke daerah pada tahun anggaran 2024. Berdasarkan pengumuman Kementerian Keuangan RI, Prabumulih mendapatkan dana bagi hasil (DBH) dari sektor minyak dan gas (migas) sebesar Rp51.223.976.000 serta DBH sektor mineral dan batu bara (minerba) sebesar Rp93.142.319.000.
Transfer pusat ke daerah pada tahun anggaran 2024 mencakup beberapa komponen, antara lain DBH pajak, DBH sumber daya alam (SDA), DBH sawit, serta dana alokasi umum. Besaran DBH yang diterima tiap kabupaten/kota dan provinsi berbeda-beda, disesuaikan dengan persentase pendapatan daerah masing-masing.
Untuk DBH pajak, Prabumulih menerima dana dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp15.351.163.000 dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp85.818.887.000. Dengan demikian, total DBH pajak yang diterima mencapai Rp101.170.050.000.
Sementara itu, pada DBH SDA, Prabumulih memperoleh alokasi dari beberapa sektor, yakni IIUPH/PSDH (Provinsi Sumber Daya Hutan) sebesar Rp557.704.000, migas Rp51.223.976.000, minerba Rp93.142.319.000, perikanan Rp1.097.155.000, serta panas bumi Rp393.561.000.
DBH dari pemerintah pusat tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan di daerah.