BERITA TERKINI
OJK Beberkan Dua Kasus Manipulasi Saham Periode 2016–2022, Total Denda Rp11,05 Miliar

OJK Beberkan Dua Kasus Manipulasi Saham Periode 2016–2022, Total Denda Rp11,05 Miliar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penindakan terhadap dua kasus manipulasi pasar yang terjadi dalam periode 2016 hingga 2022. Dalam dua perkara tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp11,05 miliar kepada empat pihak.

Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi denda dijatuhkan melalui pendekatan UNAFIA. Pernyataan itu disampaikan Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.

Kasus pertama berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham PT Impact Pratama Industri Tbk (IMPC). OJK menemukan dua kelompok pelaku, yakni satu badan usaha non jasa keuangan bernama PT Dana Mitra Kencana serta dua pihak perorangan berinisial MLN dan UPT.

Menurut Hasan, para pelaku menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. Tercatat ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi, serta 12 rekening efek yang dikendalikan oleh dua pihak perorangan.

OJK menjelaskan modus yang digunakan disebut sebagai skema “patungan saham”. Pihak yang mengendalikan transaksi berperan sebagai pemberi dana awal agar pembelian dapat dilakukan, lalu menerima kembali dana hasil penjualan saham dari belasan rekening efek nasabah yang dikendalikan.

Praktik tersebut dinilai menyebabkan pembentukan harga yang tidak wajar dan melanggar Pasal 91 serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK. Total sanksi pada kasus IMPC ini mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus kedua melibatkan seorang influencer berinisial BVN yang disebut memiliki jumlah pengikut cukup besar di media sosial. OJK menemukan BVN menyampaikan informasi tidak benar dan merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu, namun pada saat yang sama melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari hingga 27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menilai tindakan tersebut menciptakan gambaran semu atas perdagangan dan membentuk harga saham yang tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar. Perbuatan itu dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK. Atas kasus ini, BVN dikenakan sanksi denda Rp5,35 miliar.

OJK menyatakan penanganan dua kasus tersebut merupakan bagian dari percepatan reformasi integritas pasar modal. Hasan menekankan penegakan hukum dan kepatuhan pelaku usaha menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan investor.

Hasan juga menyampaikan bahwa dalam empat tahun terakhir, sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda tidak kurang dari Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah itu, Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terkait khusus dengan manipulasi perdagangan saham.

Selain denda, OJK turut menjatuhkan sanksi lain seperti pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga perintah tertulis sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin dan integritas pasar modal Indonesia.