BERITA TERKINI
OJK dan BEI Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

OJK dan BEI Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten yang Belum Penuhi Free Float 15%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat pengawasan terhadap likuiditas saham di pasar modal. Salah satu langkah yang disiapkan adalah pemberian notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.

Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat perlindungan investor, terutama investor ritel, agar lebih waspada terhadap saham dengan likuiditas rendah.

Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, notasi khusus akan menjadi penanda pada kode saham emiten sehingga investor dapat lebih mudah mengidentifikasi kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan free float. “Ini memberikan kemudahan buat investor untuk melakukan pemilihan terhadap saham yang mereka investasikan. Jadi mereka memiliki informasi mana saham yang sudah free float 15 persen lebih, atau yang belum,” ujarnya.

OJK dan BEI juga menyiapkan masa transisi dalam penerapan standar baru tersebut. Peningkatan ketentuan free float dari 7,5% menjadi 15% dilakukan melalui peta jalan (roadmap) bertahap, termasuk pemberian waktu pada tahun pertama dan kedua bagi emiten untuk menambah porsi saham yang dimiliki publik sesuai jadwal.

Selama masa pemenuhan, emiten yang belum mencapai target akan dikenai notasi khusus di layar perdagangan sebagai bentuk peringatan dini. OJK juga menegaskan kemungkinan penerapan kebijakan keluar (exit policy) bagi emiten yang secara permanen gagal memenuhi ketentuan tersebut.

Ketentuan free float yang lebih tinggi dinilai penting untuk mengurangi konsentrasi kepemilikan pada segelintir pihak. Dengan porsi saham yang lebih banyak beredar di publik, pembentukan harga di pasar diharapkan lebih wajar dan mengurangi potensi praktik manipulasi harga.