Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada dua pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham atau praktik yang dikenal sebagai “goreng saham”.
Total denda yang dikenakan mencapai Rp 5,7 miliar. OJK menyatakan sanksi tersebut diberikan setelah ditemukan adanya pelanggaran berupa manipulasi harga dalam aktivitas perdagangan saham.

