BERITA TERKINI
OJK Denda Influencer BVN Rp 5,35 Miliar Terkait Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham

OJK Denda Influencer BVN Rp 5,35 Miliar Terkait Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kasus manipulasi perdagangan saham yang melibatkan seorang influencer berinisial BVN. Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan BVN menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial terkait sejumlah perdagangan saham pada periode 2021-2022.

Menurut Hasan, BVN merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial.

Hasan menyebut BVN melakukan order beli dan order jual atas beberapa saham, yakni AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Pictures Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera mandiri Lines Tbk). Transaksi tersebut dilakukan menggunakan beberapa rekening efek nominee, yang dinilai menyebabkan pembentukan harga saham menjadi tidak wajar dan tidak sesuai dengan mekanisme pasar.

“Perilaku dimaksud menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 Undang-Undang P2SK, Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 Undang-Undang P2SK, serta Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 35 Undang-Undang P2SK. Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda kepada BVN sebesar Rp 5,35 miliar.

Selain kasus BVN, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pihak lain terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Ketiga pihak itu adalah PT Dana Mitra Kencana serta dua pihak perorangan berinisial UPT dan MLN. Dalam perkara ini, para pihak dikenai sanksi denda dengan total sebesar Rp 5,7 miliar.