Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal berinisial BVN. OJK menyatakan BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial pada sejumlah perdagangan saham dalam periode 2021–2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar oleh BVN dengan memanfaatkan media sosial. Pernyataan itu disampaikan Hasan dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
Menurut OJK, berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Hasan menjelaskan, BVN melakukan order beli dan order jual atas sejumlah saham, termasuk AYLS, FILM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Pola tersebut dinilai menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya atau tidak sesuai mekanisme pasar yang wajar.
OJK menyebut pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam atas fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial BVN, identifikasi pola transaksi, serta berbagai temuan pemeriksaan lainnya. Dari hasil analisis itu, OJK menilai tindakan BVN menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di bursa yang dapat memengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk bertransaksi.
Selain pola transaksi menggunakan beberapa rekening, OJK juga menyoroti aktivitas BVN dalam menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian saham atau perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun, pada saat yang sama, BVN disebut justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya.
Berdasarkan temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN terbukti melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam UUPPSK. OJK menegaskan perilaku tersebut dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham karena menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham-saham dimaksud.
OJK menyatakan penetapan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan dan langkah tegas penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

