BERITA TERKINI
OJK Denda Influencer Saham Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar Terkait Manipulasi Perdagangan

OJK Denda Influencer Saham Belvin Tannadi Rp5,35 Miliar Terkait Manipulasi Perdagangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer pasar modal Belvin Tannadi. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham.

Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan total sanksi yang dikenakan kepada Belvin Tannadi mencapai Rp5,35 miliar. Pernyataan itu disampaikan di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2/2026).

Menurut Hasan, tindakan yang dilakukan Belvin Tannadi dinilai menimbulkan gambaran semu atas aktivitas transaksi saham di pasar. OJK menilai perbuatan tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menyimpulkan yang bersangkutan melanggar setidaknya Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui dalam UU P2SK. Pasal-pasal tersebut mengatur larangan penciptaan kondisi perdagangan semu, manipulasi harga, serta tindakan lain yang dapat menyesatkan investor.

Selain itu, OJK juga menyebut Belvin Tannadi menyampaikan informasi yang menyimpang serta memberikan rekomendasi pembelian dan penjualan saham yang berpotensi mengganggu mekanisme pembentukan harga di pasar.

Dalam temuan OJK, Belvin Tannadi melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS, FELM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Praktik tersebut dinilai menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sesungguhnya di pasar.

Hasan menyatakan influencer yang disebut sebagai BVN melakukan order beli dan order jual pada beberapa saham tersebut dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee, sehingga memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar.