Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN. Sanksi diberikan karena BVN dinilai menyampaikan informasi yang tidak benar dengan memanfaatkan media sosial.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, kasus BVN terkait tiga emiten dalam periode yang berbeda. Emiten tersebut adalah PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021; PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021; serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
“Total sanksi yang diberikan kepada influencer tersebut adalah Rp 5,35 miliar. Tentu informasi rinci mengenai pengenalan sanksi yang baru kami jatuhkan tepat di hari ini,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (11/2/2026).
Hasan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan BVN antara lain menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga saham yang tidak wajar. Menurut OJK, tindakan tersebut masuk dalam kategori manipulasi harga atau yang kerap disebut sebagai aksi “goreng saham”.
“Menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” ujar Hasan.
OJK menyatakan BVN terbukti melanggar Pasal 90 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 33 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK, serta melanggar Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.
Selain itu, Hasan menyebut BVN memberikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Namun, pada saat yang sama BVN justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya.

