Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial sekaligus influencer pasar modal berinisial BVN. OJK menyatakan BVN terbukti melakukan manipulasi harga saham dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.
Dalam keterangan resmi OJK pada Jumat (20/2/2026), BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal. OJK menilai tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham yang berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyebut BVN melakukan manipulasi pada tiga saham emiten, yakni PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
OJK menguraikan modus yang digunakan BVN, antara lain membentuk harga semu melalui beberapa rekening efek miliknya untuk menciptakan kesan adanya kekuatan beli dan jual yang besar. Pada saat yang sama, BVN juga menyampaikan rekomendasi atau rencana pembelian saham tertentu lewat akun media sosialnya.
Ketika para pengikut merespons informasi tersebut dengan melakukan pembelian, OJK menyatakan BVN memanfaatkan momentum kenaikan harga untuk melakukan penjualan (dumping).
Selain kasus BVN, OJK juga menetapkan sanksi administratif kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) pada periode 2016. Penyidik OJK menemukan transaksi yang menciptakan gambaran semu melalui skema pengiriman dana kepada belasan nasabah untuk menggerakkan harga saham secara tidak wajar.
Dalam kasus IMPC, OJK menjatuhkan denda kepada PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp2,1 miliar atas transaksi semu senilai Rp43,72 miliar yang dilakukan melalui 17 nasabah. Sementara itu, Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar atas transaksi semu senilai Rp49,12 miliar melalui 12 rekening nasabah.
OJK menegaskan akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum secara konsisten guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

