Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer saham berinisial BVN, yang diduga Belvin Tannadi. OJK menyatakan BVN terbukti melakukan manipulasi pasar dengan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial.
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, berdasarkan temuan tim pemeriksa, BVN memanfaatkan pengaruhnya untuk merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham tertentu, sementara pada saat yang sama melakukan transaksi berlawanan.
“Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Hasan menyebut BVN melakukan order beli dan jual secara masif pada sejumlah saham, antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
Dalam praktiknya, BVN disebut menggunakan beberapa rekening efek nominee untuk menciptakan gambaran semu atas perdagangan saham-saham tersebut. Menurut OJK, tindakan itu menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak wajar dan tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran di pasar.
“Dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar. Ini tentu merupakan tindakan yang dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham,” kata Hasan.
Atas perbuatannya, OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hasan menegaskan penegakan hukum dan kepatuhan pelaku usaha menjadi aspek penting untuk menjaga integritas pasar modal.
Selain perkara yang melibatkan BVN, OJK juga sebelumnya mengungkap kasus dugaan saham gorengan PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Dalam perkara ini, OJK menyerahkan tersangka berinisial SAS yang merupakan Direktur Utama SWAT ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.
Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK juga menyerahkan tiga tersangka berikut barang bukti ke Kejari Boyolali. Mereka adalah CKN dan SB yang masing-masing disebut sebagai General Manager (GM) dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, serta H yang disebut sebagai pengusaha.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengatakan, dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di pasar reguler BEI. Ia menyebut keempat tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

