Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada sejumlah pihak yang dinilai terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penindakan ini menyasar praktik yang menciptakan gambaran semu perdagangan, baik melalui transaksi terkoordinasi maupun penyebaran informasi menyesatkan di media sosial.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pemeriksaan menemukan pola transaksi yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya di Bursa Efek Indonesia. “Tindakan ini menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Dalam perkara saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016, OJK menjatuhkan denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. Perusahaan tersebut dinilai secara tidak langsung memfasilitasi transaksi IMPC dengan mengirim dan menerima dana untuk 17 nasabah, dengan total pertemuan transaksi antar-nasabah mencapai Rp 43,72 miliar.
Selain itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing didenda Rp 1,8 miliar. Keduanya disebut menyalurkan dan menerima dana untuk 12 nasabah guna bertransaksi, termasuk saham IMPC, dengan nilai pertemuan transaksi sebesar Rp 49,12 miliar. OJK menilai rangkaian transaksi tersebut membentuk harga yang tidak wajar dan menyesatkan pelaku pasar.
OJK juga menjatuhkan denda Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN. Sanksi ini diberikan atas dugaan manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran tersebut terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). OJK mengungkap BVN menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual sehingga membentuk harga. Pada saat yang sama, BVN menyebarkan informasi atau perkiraan pergerakan harga di media sosial, lalu memanfaatkan reaksi pengikutnya untuk bertransaksi.
“Pola ini menimbulkan gambaran semu perdagangan yang dapat memengaruhi keputusan investor,” kata Hasan.
OJK menyatakan pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk menjaga integritas dan transparansi pasar modal. OJK menegaskan langkah tegas diperlukan agar praktik manipulatif tidak merusak kepercayaan publik serta menjaga keadilan bagi investor.

