BERITA TERKINI
OJK Denda Total Rp 11 Miliar atas Kasus Manipulasi Perdagangan Saham, Termasuk Influencer BVN

OJK Denda Total Rp 11 Miliar atas Kasus Manipulasi Perdagangan Saham, Termasuk Influencer BVN

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda total Rp 11 miliar kepada sejumlah pelaku manipulasi perdagangan saham. OJK menyatakan para pelaku memanipulasi harga saham dan menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, sanksi tersebut terkait dua tipe kasus manipulasi pasar saham yang terjadi dalam kurun waktu 2016 hingga 2022. Penjelasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kasus pertama berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). OJK menyebut terdapat dua kelompok pelaku, yakni badan usaha nonjasa keuangan PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

Menurut Hasan, kelompok tersebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi saham IMPC. Sebanyak 17 rekening efek disebut sepenuhnya dikontrol oleh korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua pelaku perorangan. Modus yang digunakan antara lain melalui skema patungan saham.

Hasan menjelaskan, pihak yang mengendalikan rekening-rekening itu berperan menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali dana hasil penjualan dari rekening yang mereka kuasai. Praktik tersebut dinilai menciptakan manipulasi harga dan gambaran semu atas aktivitas perdagangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus pertama ini sebesar Rp 5,7 miliar.

Kasus kedua melibatkan pemengaruh media sosial berinisial BVN yang memiliki jumlah pengikut besar. OJK menyatakan BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar serta merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu, tetapi melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi tersebut.

OJK juga menyebut BVN melakukan order beli dan jual atas sejumlah saham, di antaranya PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Entertainment Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). Transaksi dilakukan melalui beberapa rekening efek nominee, yang menurut OJK menyebabkan pembentukan harga saham tidak wajar dan tidak mencerminkan mekanisme pasar sebenarnya.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dalam UU P2SK, dan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan menindak pelanggaran untuk menjaga kepercayaan investor serta stabilitas pasar modal nasional. Hasan menyebut, sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 151 pelaku manipulasi perdagangan saham dengan total denda Rp 240,65 miliar.

Angka tersebut merupakan bagian dari sanksi pelanggaran lain di pasar modal yang dijatuhkan kepada 3.418 pihak dengan total denda Rp 542,49 miliar. Selain denda, OJK juga menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin usaha, serta perintah tertulis.

Di sisi lain, penanganan dugaan pelanggaran terkait manipulasi pasar juga dilakukan aparat penegak hukum. Pada awal bulan ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangani kasus yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ade Safri Simanjuntak menyebut ketiga tersangka berinisial DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO sebagai pemegang saham PT MPAM, serta EL yang merupakan istri dari ESO.

Safri mengatakan, hasil penyidikan menunjukkan dugaan praktik kerja sama tidak sah dalam aktivitas perdagangan saham. PT MPAM diduga secara sengaja menjadikan saham tertentu sebagai underlying asset produk reksa dana dengan lawan transaksi berasal dari rekening milik ESO dan ES I, yang disebut sebagai adik ESO sekaligus pemegang saham PT MPAM.

Dalam praktik tersebut, keduanya diduga memanfaatkan fasilitas manajer investasi PT MPAM untuk meraih keuntungan dengan membeli saham afiliasi ESO yang berada dalam produk reksa dana PT MPAM dengan harga rendah, lalu menjualnya kembali pada reksa dana PT MPAM lainnya dengan harga lebih tinggi.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa 44 saksi serta sejumlah ahli di bidang pidana dan pasar modal, serta memblokir 14 subrekening efek milik PT MPAM beserta pihak terafiliasi. Enam subrekening efek di antaranya merupakan milik reksa dana, dengan nilai aset saham sekitar Rp 467 miliar per 15 Desember 2025. Safri menegaskan komitmen aparat untuk menindak tegas pelanggaran di sektor pasar modal.

Penegakan hukum ini berlangsung setelah dinamika pasar saham yang dikaitkan dengan kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada 28 Januari 2026. MSCI menyoroti sejumlah isu, termasuk kepemilikan saham yang terkonsentrasi yang dinilai dapat memicu manipulasi harga.