BERITA TERKINI
OJK Denda Total Rp 11,05 Miliar kepada Korporasi dan Tiga Individu atas Kasus Manipulasi Saham, Termasuk Influencer

OJK Denda Total Rp 11,05 Miliar kepada Korporasi dan Tiga Individu atas Kasus Manipulasi Saham, Termasuk Influencer

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda kepada satu badan usaha non-jasa keuangan dan tiga individu dengan total Rp 11,05 miliar atas pelanggaran manipulasi harga saham di pasar modal. Salah satu pihak yang dikenai sanksi merupakan seorang influencer.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pelanggaran tersebut terkait manipulasi pada beberapa saham dalam periode 2016–2022. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2).

Salah satu perkara yang diungkap OJK berkaitan dengan perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Dalam kasus ini, praktik manipulasi disebut dilakukan oleh dua kelompok, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT.

Menurut OJK, kedua kelompok tersebut menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengendalikan transaksi. OJK menemukan setidaknya 17 rekening efek dikendalikan pihak korporasi, sementara 12 rekening efek lainnya dikendalikan oleh dua individu.

Modus yang digunakan berupa skema “patungan saham”. Dalam skema ini, pihak pengendali menyediakan dana untuk transaksi pembelian saham, lalu menerima kembali hasil penjualan melalui rekening-rekening yang mereka kuasai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menyatakan para pelaku terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Total sanksi untuk kasus tersebut mencapai Rp 5,7 miliar.

Kasus lain melibatkan influencer berinisial BVN. OJK menyatakan BVN terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial terkait rekomendasi saham kepada pengikutnya. Namun, pada saat yang sama BVN justru melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikan.

OJK menyebut BVN melakukan transaksi beli dan jual atas sejumlah saham, antara lain berkode AYLS (PT Agro Yasa Lestari Tbk), FILM (PT MD Entertainment Tbk), dan BSML (PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk). Dalam praktiknya, BVN menggunakan beberapa rekening efek nominee yang dinilai membentuk harga tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.

Hasan Fawzi menegaskan tindakan tersebut dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham karena menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham-saham terkait. Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam UU P2SK, dan dikenai denda Rp 5,35 miliar.