Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. Penetapan sanksi ini disampaikan dalam Konferensi Pers Perkembangan Terkini Terkait MSCI di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2/2026).
Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan pihak yang dikenai sanksi terdiri dari satu badan usaha non-jasa keuangan dan pelaku perorangan, dengan salah satunya disebut sebagai influencer yang memiliki jumlah pengikut cukup banyak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas perdagangan saham IMPC, OJK menemukan adanya tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek.
OJK menjatuhkan sanksi denda kepada PT Dana Mitra Kencana sebesar Rp 2,1 miliar. Perusahaan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Menurut OJK, PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode Januari hingga April 2016 dengan cara mengirimkan dan menerima dana yang digunakan untuk bertransaksi, termasuk pada saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan disebut mencapai Rp 43,72 miliar.
OJK menilai transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Transaksi dinilai tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp 1,8 miliar kepada dua pihak perorangan berinisial UPT dan MLN. Keduanya dinyatakan melanggar ketentuan yang sama, yakni Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana telah diubah dalam UUPPSK.
Hasan menjelaskan, UPT bersama MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari hingga April 2016 di pasar reguler dengan mekanisme pengiriman dan penerimaan dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk pada saham IMPC, kepada 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah dalam temuan OJK mencapai Rp 49,12 miliar.
OJK menyatakan pola transaksi tersebut juga menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC, serta tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan lembaga tersebut untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

