BERITA TERKINI
OJK Jatuhkan Sanksi kepada Influencer dan Tiga Pihak Terkait Dugaan Manipulasi Saham AYLS, FILM, dan BSML

OJK Jatuhkan Sanksi kepada Influencer dan Tiga Pihak Terkait Dugaan Manipulasi Saham AYLS, FILM, dan BSML

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lainnya terkait praktik manipulasi harga pada saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML).

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi melalui media sosial pada periode 2021–2022.

Hasan menjelaskan, BVN juga melakukan order beli dan order jual pada sejumlah saham, termasuk AYLS, FILM, dan BSML, dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee. Praktik itu disebut menyebabkan terbentuknya harga saham yang tidak wajar karena tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar atau tidak sesuai dengan mekanisme pasar yang wajar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham AYLS pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021. Pelanggaran juga ditemukan pada perdagangan saham FILM pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham BSML pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.

OJK menyatakan pemeriksaan dilakukan melalui analisis mendalam terhadap fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial pihak yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi, serta fakta-fakta pemeriksaan lainnya.