Sektor perbankan Indonesia menutup tahun 2024 dengan kondisi yang dinilai tetap solid di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan domestik. Industri perbankan disebut mampu menjaga stabilitas sistem keuangan, mendukung aktivitas ekonomi, serta mempertahankan kepercayaan publik melalui strategi yang responsif dan inovatif.
Dalam perkembangan global, tekanan di pasar keuangan dilaporkan mereda seiring pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara utama ketika inflasi melambat. Sepanjang 2024, bank sentral Amerika Serikat (The Fed) memangkas suku bunga Federal Funds Rate (FFR) sebesar 100 basis poin sejak September 2024. Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya faktor risiko yang perlu dicermati, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah dan Ukraina serta potensi “Trump Effect” yang dapat memicu kenaikan harga komoditas dan inflasi ke depan.
Di dalam negeri, perekonomian tumbuh moderat dengan dukungan ekspor dan pengeluaran pemerintah, sementara investasi dan konsumsi cenderung melambat. Perlambatan konsumsi antara lain dikaitkan dengan penurunan jumlah kelas menengah dan pelemahan daya beli akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor. Kondisi tersebut mendorong sebagian masyarakat menahan konsumsi sebagai langkah berjaga-jaga di tengah ketidakpastian geopolitik, sosial, dan ekonomi.
Berdasarkan data Oktober 2024, kinerja intermediasi perbankan masih kuat. Kredit bank umum tumbuh 10,92% (year on year/yoy), meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 8,99% (yoy). Pertumbuhan kredit ini disebut dipengaruhi permintaan dari segmen korporasi yang meningkat seiring penjualan yang baik dan kemampuan bayar yang kuat.
Penyaluran kredit UMKM tercatat tumbuh 4,76% (yoy), didominasi sektor perdagangan besar dan eceran serta pertanian. Dari sisi pendanaan, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 6,74% (yoy), lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya 3,43% (yoy), yang turut menopang likuiditas perbankan.
Likuiditas bank umum dinilai memadai, tercermin dari rasio AL/NCD sebesar 113,64% dan AL/DPK 25,58%, jauh di atas ambang batas masing-masing 50% dan 10%. Permodalan juga tetap kuat dengan capital adequacy ratio (CAR) 27,02%, meski menurun dibandingkan tahun sebelumnya seiring pertumbuhan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 9,44% (yoy) yang melampaui pertumbuhan modal.
Dari sisi kualitas aset, risiko kredit terpantau membaik. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross turun menjadi 2,20%, sementara NPL net stabil di 0,77%.
Perbankan syariah juga mencatatkan kinerja positif. Aset perbankan syariah tumbuh 12,50% (yoy), lebih tinggi dari tahun sebelumnya 10,49% (yoy). Pembiayaan tumbuh 13,24% (yoy), meningkat dibandingkan tahun lalu 12,22% (yoy), dan DPK tumbuh 10,43% (yoy). Permodalan perbankan syariah tetap kuat dengan CAR 25,59%. OJK memperkirakan terdapat dinamika positif terkait implementasi spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) dan konsolidasi sesuai Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga mencatat perkembangan dengan kredit tumbuh 7,55% (yoy) dan DPK 4,35% (yoy), didukung CAR 24,86%. Sementara itu, BPR dan BPRS dinilai tetap baik meski pertumbuhan kredit/pembiayaan serta DPK melambat dibandingkan tahun sebelumnya. CAR BPR dan BPRS masing-masing tercatat 31,16% dan 22,46%.
Jumlah BPR/S menunjukkan tren menurun seiring proses merger untuk memenuhi kewajiban modal inti minimum dan ketentuan single presence policy. Pada Oktober 2024, jumlah BPR/S tercatat 1.544. Sejak 2023 hingga 4 November 2024, terdapat 53 BPR dan BPRS yang berkonsolidasi menjadi 17 entitas. Selain itu, ada 75 BPR dan BPRS yang sedang dalam proses perizinan dan diproyeksikan menyusut menjadi 26 entitas. OJK menyebut konsolidasi ini sejalan dengan amanat UU P2SK dan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS (RP2B) 2024–2027.
Ke depan, OJK menilai industri perbankan tetap perlu mencermati risiko pasar dan likuiditas di tengah potensi meningkatnya ketidakpastian global, seperti arah suku bunga, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kebijakan tarif perdagangan tinggi yang dapat memicu perang dagang dan menekan ekonomi domestik.
Di tengah kondisi tersebut, ekonomi domestik pada 2025 diproyeksikan tetap tumbuh solid dengan sejumlah penopang, antara lain keyakinan konsumen yang terjaga, inflasi yang terkendali, surplus neraca perdagangan, kebijakan pemerintah yang akomodatif, serta pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN). OJK menyatakan kinerja perbankan diperkirakan tetap terjaga seiring proyeksi kenaikan DPK dan penyaluran kredit yang tetap ekspansif, terutama ke sektor yang memiliki efek berganda dan menyerap tenaga kerja seperti perdagangan besar dan industri pengolahan.
Untuk memperluas akses pembiayaan UMKM, OJK mendorong penerbitan regulasi dan kebijakan terkait analisis pembiayaan, manajemen risiko, dan penyelesaian pembiayaan/kredit, serta program untuk mendukung akses pembiayaan UMKM, termasuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI), Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), dan Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (KPSP). OJK juga meminta bank memperhatikan kebutuhan kredit konsumtif skala kecil seperti buy now pay later (BNPL) dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
OJK turut mengimbau perbankan menjaga komposisi pendanaan yang optimal dengan meningkatkan proporsi dana murah, memperluas produk untuk pendalaman pasar keuangan, serta mengelola likuiditas secara strategis agar keseimbangan aset dan kewajiban terjaga dan mismatch pendanaan dapat dihindari.
Dari sisi penguatan regulasi, OJK menerbitkan ketentuan terkait likuiditas jangka pendek dan pendanaan stabil bersih yang selaras standar internasional Basel, yakni POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan Net Stable Funding Ratio (NSFR).
Untuk memperkuat permodalan, OJK menyebut sejak terbitnya ketentuan konsolidasi bank umum, jumlah bank yang memenuhi modal inti minimum meningkat setiap tahun. Pemenuhan modal inti minimum BPD dapat dilakukan melalui pencapaian modal inti Rp3 triliun atau pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). OJK mencatat, untuk BPD yang telah mencapai Rp1 triliun namun belum Rp3 triliun, lima BPD telah membentuk KUB, sementara sisanya masih dalam proses administrasi.
OJK juga mendorong penguatan tata kelola melalui sejumlah aturan, termasuk POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan dan POJK Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank.
Dalam upaya pemberantasan judi online, OJK menyatakan berkoordinasi dengan lembaga terkait dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dibentuk melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024. OJK juga menyebut telah meminta perbankan memblokir sekitar 8.500 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, serta melakukan pengembangan tindak lanjut melalui penutupan rekening yang sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan, enhance due diligence (EDD), dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan kepada PPATK.
Dalam pengawasan, OJK mengeluarkan surat pembinaan agar perbankan mempertimbangkan perkembangan global dan domestik dalam penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) 2025–2027, termasuk strategi peningkatan kuantitas dan kualitas kredit UMKM. OJK juga meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola kerja sama penyaluran kredit dengan perusahaan fintech peer-to-peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan OJK terus mencermati volatilitas ekonomi global dan dampaknya terhadap ekonomi domestik serta perbankan. OJK mendorong perbankan menatap 2025 dengan keyakinan dan optimisme, sekaligus memperkuat manajemen risiko melalui penguatan permodalan dan menjaga cakupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang memadai.
OJK juga meminta bank menjaga prinsip kehati-hatian, profesionalisme, inovasi, dan integritas agar pertumbuhan dapat berlangsung tinggi, sehat, dan berkelanjutan.

