BERITA TERKINI
OJK Temukan Pola Manipulasi Pasar Lewat Penempatan Order dan Penyebaran Informasi Saham di Media Sosial

OJK Temukan Pola Manipulasi Pasar Lewat Penempatan Order dan Penyebaran Informasi Saham di Media Sosial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan pola praktik manipulasi pasar melalui penempatan order beli dan jual atas sejumlah saham dengan menggunakan beberapa rekening efek. Pola tersebut dinilai dapat membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.

Menurut OJK, tindakan itu menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor dalam bertransaksi.

Selain itu, OJK juga menyebut BVN menyampaikan informasi melalui media sosial terkait satu atau lebih saham, termasuk rencana pembelian maupun proyeksi pergerakan harga. Pada saat yang bersamaan, BVN melakukan transaksi jual atau beli dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya terhadap informasi yang disampaikan.

Atas temuan tersebut, OJK menyimpulkan BVN melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).