Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan surat keputusan (SK) yang memerintahkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk memastikan penguatan transparansi data di pasar modal Indonesia.
Pjs. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK memperkuat keterbukaan informasi, menyusul sorotan dari MSCI dan sejumlah penyedia indeks global terkait transparansi data pasar modal domestik.
“Kami juga sudah mengeluarkan surat keputusan dari OJK yang akan memerintahkan kepada KSEI dan BEI untuk mengimplementasikan penguatan data kepemilikan saham yang lebih granular dan juga atas kepemilikan saham di atas 1%,” ujar Friderica kepada wartawan di BEI, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, OJK berharap SK tersebut dapat segera diimplementasikan oleh BEI dan KSEI agar granularitas data kepemilikan saham dapat segera terwujud. OJK juga menilai penerbitan SK ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan transparansi pasar modal.
Ke depan, data kepemilikan saham di atas 1% disebut akan disampaikan kepada publik melalui laman resmi BEI. “Tentunya ini sebagai bentuk komitmen kami dalam meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Friderica menyampaikan kebijakan free float minimum 15% akan diterapkan secara bertahap. Regulator juga akan menyiapkan exit policy bagi emiten yang dinilai tidak mampu memenuhi ketentuan free float tersebut.
“Dan juga tentu saja akan kami sampaikan juga exit policy untuk emiten-emiten yang sekiranya tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% tersebut,” ujarnya.

