Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan para pelaku aksi manipulasi harga atau praktik yang dikenal sebagai “goreng saham”. Penetapan tersebut mencakup pihak-pihak dari unsur korporasi maupun perorangan.
Dalam keterangan yang disampaikan, OJK menyebut bahwa pihak yang ditetapkan sebagai pelaku tidak hanya berasal dari kalangan korporasi, tetapi juga individu, termasuk influencer.
Penetapan ini menegaskan perhatian otoritas terhadap praktik manipulasi harga di pasar modal, yang dapat memengaruhi pembentukan harga saham dan berpotensi merugikan investor.

