Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dua kasus manipulasi harga saham atau praktik “goreng saham” yang melibatkan pelaku korporasi, kelompok perorangan, hingga pegiat media sosial. Dalam dua perkara tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada para pihak yang dinilai melakukan pelanggaran di pasar modal.
Kasus pertama terkait transaksi saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016. OJK menyebut perkara ini melibatkan tiga pelaku, yakni korporasi PT Dana Mitra Kencana serta dua pihak perorangan berinisial UPT dan MLN.
OJK menjatuhkan denda Rp 2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana. OJK menyatakan Dana Mitra Kencana terbukti melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler pada periode tersebut dengan cara mengirimkan dana, serta menerima dana untuk digunakan bertransaksi saham IMPC melalui 17 rekening nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan disebut mencapai Rp 43,7 miliar.
Dalam keterangannya, OJK menyatakan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek, yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Atas temuan itu, OJK menyebut Dana Mitra Kencana melanggar ketentuan Pasal 91 Undang-undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Selain korporasi, OJK juga menyatakan UPT dan MLN terbukti melakukan transaksi saham IMPC pada periode yang sama dengan modus mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, salah satunya saham IMPC, melalui 12 nasabah. Total nilai transaksi ditaksir sebesar Rp 49,1 miliar. OJK menilai aktivitas tersebut turut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan atas kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC.
OJK menjatuhkan denda masing-masing Rp 1,8 miliar kepada UPT dan MLN. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK dan Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK.
Kasus kedua menyeret pegiat media sosial berinisial BVN. OJK menyatakan BVN melakukan manipulasi dan membagikan informasi yang menyesatkan terkait perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, saham PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Berdasarkan pemeriksaan OJK, BVN memanfaatkan media sosial untuk melakukan manipulasi pasar melalui transaksi beli dan jual sejumlah saham menggunakan beberapa rekening. OJK menyatakan hal itu menyebabkan pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.
OJK juga menyebut BVN memberikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu, namun pada saat yang bersamaan melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi pengikut (followers) atas informasi yang disampaikan.
Dalam perkara ini, OJK menyatakan BVN melanggar Pasal 90 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UU PPSK, Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU PPSK, serta Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK. OJK menetapkan sanksi denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021–2022.

