Sepuluh calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dijadwalkan menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi XI DPR pada Rabu (11/3/2026). Seorang pengamat menilai, kandidat yang terpilih nantinya perlu memiliki keberanian untuk melakukan pembenahan di industri keuangan nasional.
Sepuluh calon yang akan mengikuti uji kelayakan tersebut adalah Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Hernawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, dan Anton Daryono.
Nama-nama yang dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan akan mengisi sejumlah posisi yang sebelumnya sempat kosong, yakni Ketua DK OJK, Wakil Ketua DK OJK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah, menilai seluruh kandidat yang lolos asesmen memiliki rekam jejak yang baik dan layak mengisi posisi anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menyebut proses seleksi juga mencakup tahapan mendengarkan dan menampung masukan masyarakat.
Menurut Piter, para kandidat memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang memadai untuk menduduki jabatan strategis di otoritas pengawas sektor jasa keuangan. Namun, ia menekankan tantangan terbesar bukan semata kompetensi, melainkan keberanian untuk mengambil langkah reformasi. “Soal keberanian saja. Perlu keberanian untuk membenahi industri keuangan kita,” ujarnya.
Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi OJK Nomor PENG-2/PANSEL-DKOJK/2026, para kandidat sebelumnya dijadwalkan mengikuti asesmen secara langsung pada 10 atau 11 Maret 2026 serta wawancara pada 25 dan 26 Maret 2026. Namun, proses seleksi dipercepat.
Ketua Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan, sepuluh kandidat yang lolos tahap seleksi akan langsung menjalani fit and proper test di DPR pada Rabu (11/3/2026), yang dijadwalkan berlangsung sejak pagi hingga malam. Komisi XI juga berencana langsung menentukan lima nama untuk mengisi posisi kosong di Dewan Komisioner OJK pada hari yang sama.
Menurut Misbakhun, sesuai tradisi di Komisi XI DPR, keputusan mengenai kandidat yang dipilih tidak akan ditunda setelah rangkaian uji kelayakan selesai dilakukan. “Pada hari itu juga kita akan langsung ambil keputusannya,” katanya.

