BERITA TERKINI
AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol atas Putusan KPPU

AFTECH Dukung Langkah Hukum 9 Platform Pinjol atas Putusan KPPU

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menyatakan dukungan terhadap langkah hukum lanjutan yang ditempuh sembilan platform Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) untuk melawan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Putusan KPPU sebelumnya menyatakan 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) bersalah karena terbukti mengatur suku bunga. Dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan nilai beragam dan total mencapai Rp755 miliar.

Sembilan perusahaan yang disebut sebagai anggota AFTECH dan mengambil langkah hukum tersebut adalah AdaKami, Amartha, Easycash, Julo, Indosaku, Samir, PinjamDuit, LumbungDana, dan Danai.

Sekretaris Jenderal AFTECH Firlie Ganinduto menilai upaya hukum yang dilakukan penyelenggara LPBBTI merupakan bagian wajar dari proses dalam sistem hukum, sekaligus untuk memperoleh kejelasan dan kepastian dalam menjalankan usaha. Pernyataan itu disampaikan melalui siaran pers tertulis pada Minggu, 19 April 2026.

Firlie juga menyebut layanan LPBBTI menjadi bagian penting dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, terutama dalam memperluas akses pendanaan bagi masyarakat yang belum terlayani oleh sistem keuangan formal.

Selain itu, ia menekankan bahwa kepercayaan terhadap industri fintech, termasuk LPBBTI, tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari investor global yang melihat potensi besar ekosistem digital Indonesia.

Menurut Firlie, investor global menerapkan proses uji tuntas (due diligence) yang ketat, mencakup aspek tata kelola, manajemen risiko, kualitas portofolio, teknologi, hingga kepatuhan terhadap berbagai regulasi. Ia menambahkan, keputusan investor untuk berinvestasi dapat menjadi sinyal bagi pasar terkait kredibilitas platform maupun industrinya.