Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jumlah perusahaan rintisan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) terus bertambah. Berdasarkan laporan Asosiasi Fintech, hingga Januari 2017 tercatat 139 perusahaan fintech yang tersebar di berbagai segmen.
OJK menilai perkembangan tersebut membuka peluang agar fintech dapat menjadi akselerator perekonomian, terutama di daerah-daerah yang belum bankable, melalui penyaluran usaha produktif. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap layanan industri keuangan diharapkan semakin luas.
“Apalagi industri fintech menawarkan payment ecosystem yang tidak lagi sepenuhnya dikuasai oleh perbankan,” kata Deputi Direktur Bidang Analisis Profil Industri OJK, Aslan Lubis, dalam diskusi forum Infobank bersama Multipolar Technology bertajuk “Kenyamanan Transaksi Perbankan dengan Keamanan Digital” di Jakarta, Kamis, 27 April 2017.
Aslan menjelaskan, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pertumbuhan industri fintech. Salah satunya adalah Peraturan OJK (POJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan dan mendorong perekonomian nasional.
Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 18 Tahun 2017 mengenai tata kelola dan manajemen risiko layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Aturan ini disebut sebagai tindak lanjut dari POJK Nomor 77 Tahun 2016, khususnya sebagai ketentuan pelaksanaan terkait tata kelola dan manajemen risiko.
Ke depan, OJK menyiapkan sejumlah langkah regulasi lanjutan, antara lain peluncuran fintech innovation hub, koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyiapkan certificate authority guna menjamin transaksi digital aman dan memiliki kekuatan hukum, serta pembentukan fintech panel expert.