BERITA TERKINI
Batas Pelaporan Laporan Keuangan Tahun Fiskal 2025 Jatuh pada 31 Maret 2026

Batas Pelaporan Laporan Keuangan Tahun Fiskal 2025 Jatuh pada 31 Maret 2026

Perusahaan dengan tahun fiskal yang mengikuti tahun kalender diminta menuntaskan dan menyampaikan laporan keuangan tahunan 2025 paling lambat 31 Maret 2026. Ketentuan ini merujuk pada aturan batas waktu 90 hari setelah berakhirnya tahun fiskal.

Landasan utamanya tercantum dalam Undang-Undang Akuntansi 2015. Dalam Pasal 3 Ayat 29 disebutkan bahwa laporan keuangan tahunan suatu badan usaha harus diserahkan kepada instansi negara yang berwenang dalam waktu 90 hari sejak tahun fiskal berakhir.

Undang-Undang Akuntansi juga mengatur periode tahun akuntansi. Pasal 12 menetapkan tahun akuntansi pada umumnya dihitung dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, untuk perusahaan yang tahun fiskalnya bertepatan dengan tahun kalender, tahun fiskal 2025 berakhir pada 31 Desember 2025, sehingga tenggat 90 hari berakhir pada 31 Maret 2026.

Kewajiban penyampaian laporan keuangan turut berkaitan dengan penyelesaian pajak tahunan berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pajak 2019. Pasal 44 mengatur bahwa dokumen penyelesaian pajak tahunan harus disampaikan paling lambat pada hari terakhir bulan ketiga setelah berakhirnya tahun kalender atau tahun fiskal. Dalam praktiknya, batas waktu dokumen penyelesaian pajak kerap bertepatan dengan tenggat penyampaian laporan keuangan, sehingga banyak perusahaan menyampaikan keduanya bersamaan sebelum 31 Maret tahun berikutnya.

Selain ketentuan dalam undang-undang, Kementerian Keuangan menerbitkan pedoman sistem akuntansi sebagai dasar penyusunan laporan keuangan. Saat ini, perusahaan umumnya menerapkan Surat Edaran 200/2014/TT-BTC untuk perusahaan besar dan Surat Edaran 133/2016/TT-BTC untuk usaha kecil dan menengah. Pedoman tersebut mengatur bagan akun, metode akuntansi, serta format laporan keuangan.

Kementerian Keuangan juga menerbitkan Surat Edaran 99/2025/TT-BTC yang mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 untuk memperbarui dan memandu sejumlah aspek rezim akuntansi perusahaan. Surat edaran ini menegaskan kembali prinsip penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tahunan sesuai Undang-Undang Akuntansi, termasuk batas waktu pelaporan yang tetap 90 hari setelah akhir tahun fiskal.

Kepala akuntan sebuah perusahaan, Nguyen Thi Ha, menjelaskan bahwa satu set laporan keuangan tahunan yang lengkap umumnya mencakup neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen-dokumen tersebut menggambarkan aset, modal, dan kinerja bisnis perusahaan selama satu tahun fiskal.

Saat ini, pelaporan keuangan sebagian besar dilakukan secara elektronik melalui sistem pengajuan pajak elektronik milik otoritas pajak. Perusahaan mengirim laporan keuangan dalam bentuk berkas data elektronik dan menandatanganinya secara digital sebelum disampaikan.

Perusahaan yang terlambat mengirimkan laporan keuangan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan hukum akuntansi dan perpajakan. Karena itu, perusahaan perlu meninjau catatan akuntansi, menyelesaikan penyusunan laporan, dan menyampaikannya tepat waktu.