Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Berdasarkan pemantauan terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, terdapat 267 emiten yang sudah memenuhi batas minimal free float 7,5%, namun masih berada di bawah ambang 15%.
Direktur Penilaian Perusahaan I BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyampaikan bahwa pemenuhan ketentuan free float 15% dari kelompok emiten tersebut berpotensi menambah kapitalisasi pasar yang perlu diserap oleh pasar. “Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15% sekitar Rp187 triliun,” ujar Nyoman, dikutip Jumat (20/2/2026).
Sementara itu, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan BEI terus mengevaluasi implikasi kebijakan pemenuhan free float minimum 15%, terutama terkait keseimbangan antara pasokan dan permintaan saham di pasar. Menurutnya, aspek suplai menjadi perhatian utama dan perlu dikelola secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai potensi dampak yang dapat muncul.

