BERITA TERKINI
Ciri Sistem Ekonomi Pancasila Menurut Mubyarto: Berbasis Kekeluargaan, Moral, dan Koperasi

Ciri Sistem Ekonomi Pancasila Menurut Mubyarto: Berbasis Kekeluargaan, Moral, dan Koperasi

Sistem ekonomi merupakan kerangka kerja yang mengatur bagaimana sumber daya dikelola dan didistribusikan dalam masyarakat. Di Indonesia, sistem ekonomi yang dianut berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup.

Ekonom Prof. Dr. Mubyarto dikenal sebagai salah satu tokoh yang banyak membahas dan menggagas konsep Ekonomi Pancasila. Ia menekankan bahwa sistem tersebut memiliki karakter yang membedakannya dari sistem ekonomi lain, terutama karena menempatkan nilai moral, kemanusiaan, serta kepentingan rakyat sebagai pijakan penting.

Profil singkat Mubyarto

Mubyarto lahir di Yogyakarta pada 3 September 1938. Ia menempuh pendidikan dari tingkat dasar hingga sarjana muda di Yogyakarta, dan tercatat sebagai sarjana muda dari Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pendidikan lanjutannya ditempuh di Amerika Serikat. Gelar Master of Art diraih di Vandebilt University pada 1962, sedangkan gelar doktor diperoleh dari Iowa State University pada 1965.

Mubyarto dikenal memiliki perhatian besar pada ekonomi desa tertinggal atau ekonomi rakyat. Pada 1993, ia bersama kolega, termasuk Sayogyo dan Bambang Ismawana, mengembangkan program Inpres Desa Tertinggi (IDT) sebagai program pengentasan kemiskinan. Kontribusinya juga menempatkan Mubyarto sebagai tokoh utama dalam pengembangan Ekonomi Pancasila dalam konteks keilmuan.

Ekonomi Pancasila menurut Mubyarto

Gagasan Ekonomi Pancasila pertama kali diseminarkan oleh Mubyarto pada 19 September 1980, bertepatan dengan Dies Natalis Fakultas Ekonomi UGM ke-25.

Menurut Mubyarto, Ekonomi Pancasila adalah sistem perekonomian nasional di mana produksi dan distribusi hasil produksi dikerjakan dalam bentuk usaha-usaha bersama yang dilandasi asas kekeluargaan.

Dalam kerangka tersebut, peran aktif masyarakat ditekankan, terutama dalam kegiatan ekonomi rakyat yang berjalan dalam konteks sosial, budaya, dan nilai lokal. Mubyarto juga menegaskan bahwa sistem ini harus berlandaskan moral, etika, dan nilai kemanusiaan yang tinggi, sejalan dengan sila pertama dan kedua Pancasila. Tujuannya adalah mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang merata sebagaimana tercantum dalam sila kelima.

Ciri sistem ekonomi Pancasila menurut Mubyarto

Mubyarto merumuskan sejumlah ciri yang menandai Sistem Ekonomi Pancasila.

Pertama, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral. Dalam masyarakat Pancasila, mekanisme harga melalui sistem pasar menjadi rangsangan ekonomi, tetapi tetap disertai pengontrolan sosial atau pengawasan oleh masyarakat serta pedoman moral oleh seluruh bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kedua, adanya kehendak kuat dari seluruh masyarakat menuju kemerataan sosial sesuai asas kemanusiaan. Mubyarto menjelaskan bahwa semangat kekeluargaan, cinta-mencintai, dan tenggang rasa yang merata pada seluruh anggota masyarakat akan berkembang menjadi solidaritas sosial untuk mencapai kemerataan. Hal ini dipandang sebagai manifestasi sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Ketiga, prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Dalam ciri ini, nasionalisme menjiwai setiap kebijakan ekonomi, dengan fokus pada ketahanan perekonomian nasional.

Keempat, koperasi menjadi soko guru perekonomian. Ciri ini dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan asas kerakyatan dan persatuan serta relevansi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang demokratis dan berwatak sosial.

Kelima, adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan nasional dan desentralisasi. Mubyarto menilai sistem perekonomian Pancasila harus menunjukkan keseimbangan antara perencanaan sentral (nasional) dan penekanan pada desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi.

Secara keseluruhan, pemikiran Mubyarto tentang Sistem Ekonomi Pancasila menggambarkan arah ekonomi Indonesia yang menempatkan nilai sosial, moral, dan keberpihakan kepada rakyat sebagai fondasi utama, dengan tujuan akhir berupa kesejahteraan yang lebih merata.