BERITA TERKINI
BEI Catat 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Potensi Tambahan Market Cap Rp187 Triliun

BEI Catat 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen, Potensi Tambahan Market Cap Rp187 Triliun

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih ada 267 Perusahaan Tercatat yang belum mencapai ketentuan free float 15 persen per 31 Desember 2025. Meski demikian, seluruh emiten tersebut telah memenuhi batas minimal free float 7,5 persen sebagaimana regulasi yang saat ini berlaku.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan BEI terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham yang disampaikan emiten hingga akhir 2025. BEI memperkirakan, apabila 267 perusahaan itu meningkatkan porsi saham beredar di publik hingga 15 persen, pasar perlu menyerap tambahan kapitalisasi sekitar Rp187 triliun.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa potensi kebutuhan serapan pasar tersebut dihitung berdasarkan pemantauan laporan per 31 Desember 2025. Ia menyebut terdapat 267 perusahaan yang sudah memenuhi free float 7,5 persen namun masih berada di bawah 15 persen, sehingga untuk mencapai 15 persen diperlukan tambahan market cap yang diperkirakan sekitar Rp187 triliun.

Saat ini, ketentuan free float mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan serta Peraturan Nomor I-V untuk Papan Akselerasi. Dalam aturan tersebut, jumlah saham free float ditetapkan paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat. Emiten juga diwajibkan memiliki minimal 300 pemegang saham yang tercatat dengan Single Investor Identification berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.

BEI dan self-regulatory organization (SRO) disebut tengah menggodok dan menerapkan ketentuan free float 15 persen yang ditargetkan rampung sebelum Maret.

Merujuk Pengumuman Nomor Peng-S-00006/BEI.PLP/02-2026 tertanggal 18 Februari 2026, dari total 956 Perusahaan Tercatat di BEI, sebanyak 894 emiten telah memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan I-A dan I-V. Adapun 49 emiten dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, terdiri atas 18 emiten yang sudah menyampaikan laporan namun belum memenuhi persyaratan, serta 31 emiten yang belum menyampaikan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham sehingga dianggap tidak memenuhi kewajiban.

Selain itu, terdapat 13 emiten yang dikecualikan dari kewajiban tersebut, yakni 5 emiten dalam proses voluntary delisting, 2 emiten sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan I-A, dan 6 emiten sesuai ketentuan V.1.4 Peraturan I-A.

BEI juga mempublikasikan daftar nilai free float seluruh Perusahaan Tercatat melalui situs resminya dalam dokumen yang dapat diakses publik. Dalam lampiran tersebut, tingkat free float emiten bervariasi, mulai dari yang tipis di atas 7,5 persen hingga yang telah melampaui 40 persen.

Peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen dinilai sebagai langkah untuk memperdalam likuiditas dan memperbaiki struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Namun, dengan potensi tambahan sekitar Rp187 triliun yang perlu diserap investor, implementasi kebijakan ini juga berimplikasi pada dinamika permintaan dan penawaran saham di pasar sekunder.