JAKARTA — Pejabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik memaparkan perkembangan negosiasi dengan dua penyedia indeks global, FTSE Russell dan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Pembahasan tersebut disampaikan Jeffrey dalam konferensi pers di gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026), setelah rapat digelar pada hari yang sama.
Jeffrey mengatakan sejumlah isu strategis telah memasuki tahap akhir dan berjalan sesuai jadwal. Isu yang dibahas meliputi pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan 1 persen, granularisasi kategori investor, ambang batas minimum free float 15 persen, serta rencana penerbitan shareholders concentration list.
Menurut Jeffrey, pengungkapan pemegang saham 1 persen dan granularisasi data sudah masuk tahap finalisasi. Granularisasi kategori investor dibahas agar struktur kepemilikan pasar dapat ditampilkan lebih rinci. Saat ini, struktur Single Investor Identification di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia terdiri dari sembilan kategori dan direncanakan diperluas menjadi 28 subkategori.
BEI juga memperluas ketentuan keterbukaan informasi kepemilikan saham. Jika sebelumnya pengungkapan diwajibkan untuk kepemilikan di atas 5 persen, ketentuan baru menurunkan batas tersebut menjadi di atas 1 persen.
Untuk ketentuan free float minimum 15 persen, Jeffrey menyebut peraturan pencatatan terkait hal itu telah memasuki tahap rule making rule per 19 Februari 2026 dan berlanjut ke proses internal bursa untuk finalisasi. Ia memastikan draf akhir akan diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah pembahasan internal rampung.
Jeffrey menjelaskan kebijakan free float minimum 15 persen merupakan langkah Self-Regulatory Organization untuk memperdalam pasar dan meningkatkan likuiditas. Ketentuan tersebut juga menjadi perhatian lembaga pemeringkat indeks global dalam menilai aksesibilitas dan keterbukaan pasar.
Selain itu, BEI memaparkan rencana penerbitan shareholders concentration list atau daftar saham dengan tingkat kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Jeffrey menyatakan penyusunan metodologi dan standard operating procedure (SOP) untuk daftar tersebut telah memasuki tahap akhir.
Ia menambahkan, daftar itu nantinya akan disusun oleh komite lintas divisi dan lintas Self-Regulatory Organization (SRO) guna menjaga proses tetap objektif dan transparan.

