BERITA TERKINI
BEI Ubah Definisi Free Float dan Naikkan Batas Minimum Menjadi 15 Persen

BEI Ubah Definisi Free Float dan Naikkan Batas Minimum Menjadi 15 Persen

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menyesuaikan definisi saham free float sekaligus menaikkan batas minimum free float agar perusahaan tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham tercatat.

Selain itu, BEI mengubah persyaratan free float untuk pencatatan awal. Ketentuan baru tersebut berbasis kapitalisasi pasar dengan skema tiering 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

“BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan tercatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi, Kamis, 2 April 2026.

Penyesuaian ini dilakukan seiring perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. BEI juga menerbitkan Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 yang memuat penjelasan atas ketentuan terkait pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

Kautsar menjelaskan, perubahan tersebut telah melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut dia, penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal.

Untuk mendorong pemenuhan ketentuan minimum free float, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme pengajuan agar pemegang saham tertentu dapat dikategorikan sebagai bagian dari saham free float. Penjelasan lebih rinci mengenai definisi free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar masuk kategori free float disampaikan dalam Surat Edaran tersebut.

BEI juga menetapkan masa transisi bagi perusahaan tercatat untuk memenuhi ketentuan minimum free float. Pemenuhan dilakukan bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Bagi perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham minimum Rp5 triliun dan saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, diwajibkan memenuhi free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, serta memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara itu, perusahaan tercatat yang saat ini memiliki tingkat free float 12,5 persen hingga 15 persen wajib memenuhi ketentuan 15 persen paling lambat 31 Maret 2027. Adapun perusahaan tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun dapat memenuhi free float 15 persen paling lambat 31 Maret 2029.

Kautsar menyatakan BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan tercatat sebagai pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi pemenuhan ketentuan free float.

Untuk mendukung implementasi perubahan ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan tercatat sejak pemberlakuan Peraturan I-A. “BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” kata Kautsar.

BEI juga mendorong peningkatan penyerapan free float di pasar melalui kegiatan seperti roadshow dan public expose live untuk mempertemukan perusahaan tercatat dengan investor. Selain itu, BEI menyiapkan capacity building terkait fungsi investor relations guna meningkatkan komunikasi strategis perusahaan tercatat dengan para pemangku kepentingan.

Di sisi tata kelola, BEI menyebut terus mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan tercatat, antara lain melalui pemenuhan kompetensi penyusun laporan keuangan yang bersertifikat atau penunjukan akuntan publik dengan kriteria sertifikasi yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran. BEI juga mendorong Direksi, Komisaris, dan Komite Audit mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan setelah terbitnya Surat Edaran Bursa terkait.

Menurut Kautsar, kewajiban pendidikan tersebut tidak hanya dilakukan satu kali, melainkan secara berkelanjutan untuk memastikan pemahaman jajaran pengurus perusahaan atas pengaturan di bidang pasar modal dan Good Corporate Governance (GCG). Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan perusahaan tercatat dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan investor.

Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, termasuk ketentuan terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, serta kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut akan diatur melalui Surat Keputusan Bursa.