Bank Indonesia (BI) bersama Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) terus mendorong peningkatan kapasitas pemerintah daerah (Pemda) guna memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Upaya ini ditujukan untuk mempercepat digitalisasi layanan publik sekaligus mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah penyelenggaraan Program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi P2DD (KATALIS P2DD). Program ini disebut sebagai langkah konkret untuk mendukung agenda pembangunan nasional Asta Cita serta mempercepat digitalisasi keuangan daerah secara lebih terarah dan berkelanjutan.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan “Inisiasi KATALIS P2DD” yang digelar secara daring pada Rabu (4/3/2026). Acara ini dihadiri Sekretaris Daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Bank Pembangunan Daerah (BPD) dari seluruh Indonesia.
Filianingsih mengatakan, BI telah menghadirkan berbagai inovasi sistem pembayaran untuk memperkuat implementasi ETPD. Salah satunya adalah Kartu Kredit Indonesia (KKI) segmen pemerintah. Sejak diluncurkan pada 2022, KKI Pemerintah telah digunakan oleh 267 pemerintah daerah dengan total transaksi mencapai Rp665 miliar.
Selain itu, sejumlah Pemda juga memanfaatkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk mendorong penerimaan daerah, sekaligus meningkatkan efisiensi dan transparansi transaksi pemerintah daerah.
KATALIS P2DD dirancang sebagai ruang kolaborasi dan pembelajaran bersama antar Pemda. Pada 2026, program ini difokuskan pada tiga hal utama, yaitu peningkatan kapasitas dan literasi sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah, penguatan kolaborasi serta berbagi praktik terbaik antar daerah, dan standardisasi sistem untuk mendorong interoperabilitas serta mencegah layanan digital yang belum terintegrasi.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan pentingnya penguatan koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat implementasi ETPD di daerah. Menurutnya, benchmarking antar daerah dapat menjadi sarana berbagi praktik terbaik, yang perlu diikuti kesiapan SDM dan dukungan infrastruktur digital yang memadai.
Bima juga menilai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat perlu terus diperkuat dengan dukungan aktif pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di wilayah.
Sementara itu, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Pelaksana Satgas P2DD Ferry Irawan menyampaikan bahwa sepanjang 2025, kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) mendorong perkembangan ekosistem digital secara signifikan. Hal itu tercermin dari 511 pemerintah daerah atau 93,6% yang telah memperluas kanal pembayaran digital untuk pajak, retribusi, dan belanja melalui pemanfaatan QRIS, uang elektronik, serta kerja sama dengan e-commerce.
Ke depan, kebijakan P2DD 2026 diarahkan untuk memperkuat ekosistem digital daerah, meningkatkan pelayanan publik dan kepatuhan, serta mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan berdampak. Ferry berharap Forum KATALIS P2DD dapat mendorong kolaborasi, menghasilkan langkah strategis yang implementatif, serta menjadi wadah berbagi pengetahuan dan praktik baik dalam pengawalan program prioritas pemerintah.
Selain sebagai forum berbagi, KATALIS P2DD juga difungsikan sebagai wadah pembelajaran interaktif dan penguatan kapasitas SDM Pemda yang tergabung dalam Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), BPD sebagai Bank Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta pihak-pihak lain dalam ekosistem digitalisasi keuangan daerah.
Program ini disebut sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 (BSPI 2030), khususnya pilar “Inovasi” yang diarahkan untuk membangun kolaborasi dalam mendorong inovasi dan akseptasi secara seimbang guna menjamin proses integrasi ekonomi dan keuangan digital secara menyeluruh. KATALIS P2DD akan dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang 2026, dengan fokus pada triwulan I-2026 untuk menyelaraskan peta jalan, arah kebijakan, dan program prioritas percepatan serta perluasan digitalisasi daerah secara nasional.

