BERITA TERKINI
BI: Kartu Kredit Indonesia Dipakai 267 Pemda, Transaksi Tembus Rp665 Miliar Sejak 2022

BI: Kartu Kredit Indonesia Dipakai 267 Pemda, Transaksi Tembus Rp665 Miliar Sejak 2022

JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mencatat Kartu Kredit Indonesia (KKI) telah digunakan oleh 267 pemerintah daerah (pemda) sejak diperkenalkan pada 2022, dengan total nilai transaksi mencapai Rp665 miliar.

KKI dirancang untuk memudahkan unit kerja pemerintahan melakukan transaksi belanja barang atau jasa dengan sumber dana dari anggaran negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut BI, penggunaan KKI menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pembayaran digital di lingkungan pemda. Instrumen ini juga mendukung kebijakan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang ditujukan untuk mendorong efisiensi dan transparansi transaksi pemerintah.

Melalui pemanfaatan KKI, pemda diharapkan dapat menjalankan proses belanja daerah secara lebih efisien dan transparan, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain KKI, BI juga mencatat sejumlah pemda mulai memanfaatkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam transaksi pemerintahan. QRIS dipandang sebagai instrumen penting untuk mendorong penerimaan daerah dan meningkatkan efisiensi transaksi, termasuk untuk mempermudah pembayaran pajak dan retribusi serta meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

BI menilai QRIS turut membantu pemda memperluas kanal pembayaran digital. Langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah agar transaksi pembayaran di daerah—baik pajak, retribusi, maupun belanja pemerintah—dapat dilakukan secara digital.

Untuk mempercepat digitalisasi di daerah, BI bekerja sama dengan Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Satgas P2DD) meluncurkan sejumlah inisiatif peningkatan kapasitas dan literasi digital pemda. Salah satunya adalah Program Peningkatan Kapasitas dan Literasi Sinergi P2DD (KATALIS P2DD), yang dirancang sebagai ruang kolaborasi antarpemda untuk berbagi pengetahuan dan praktik terbaik dalam pelaksanaan digitalisasi daerah.

Fokus KATALIS P2DD mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pemerintah daerah, penguatan kolaborasi antardaerah, serta standardisasi sistem agar tercipta interoperabilitas antarpelantar digital yang digunakan pemda.

Pemerintah juga mendukung implementasi kebijakan Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) untuk memperkuat ekosistem digital daerah, dengan target peningkatan pelayanan publik, kepatuhan pajak, dan efisiensi belanja daerah. Program P2DD yang dimulai sejak 2022 disebut telah berdampak pada hampir seluruh pemda di Indonesia, dengan lebih dari 93 persen pemda mengadopsi kanal pembayaran digital seperti QRIS dan uang elektronik.

Ketua Pelaksana Satgas P2DD, Ferry Irawan, menyampaikan bahwa sepanjang 2025 kebijakan ini mendorong perkembangan ekosistem digital yang signifikan. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya pemanfaatan teknologi oleh pemda untuk transaksi pembayaran pajak, retribusi, dan belanja daerah.

Ke depan, kebijakan P2DD akan terus diarahkan untuk memperkuat ekosistem digital daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemerintah juga berharap forum KATALIS P2DD dapat menjadi sarana berbagi pengalaman di antara pemda, termasuk dalam mengadopsi langkah strategis yang implementatif dan berbagi praktik terbaik untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah.

BI dan Satgas P2DD menekankan peran pemda sebagai kunci transformasi digital di daerah. Keberhasilan digitalisasi dinilai bergantung pada kemampuan pemda mengimplementasikan kebijakan dan teknologi yang mendorong pemerintahan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, termasuk melalui penguatan kapasitas dan literasi digital.