BERITA TERKINI
BPH Migas Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pemda Keluarkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi

BPH Migas Terbitkan Aturan Baru untuk Permudah Pemda Keluarkan Surat Rekomendasi BBM Subsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Aturan ini ditujukan untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan penyediaan serta pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, tepat volume, dan tepat manfaat sesuai peruntukannya, sekaligus memberi kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam penerbitan surat rekomendasi.

Peraturan tersebut memuat petunjuk teknis yang lebih rinci dan mendorong keseragaman tata cara penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP Pertalite. BPH Migas berharap, ketentuan baru ini memudahkan konsumen pengguna yang mengandalkan surat rekomendasi untuk mengakses energi di seluruh wilayah Indonesia.

Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan, Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019. Jika sebelumnya hanya mengatur penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Minyak Solar, kini ketentuan tersebut juga mencakup Pertalite.

Pernyataan itu disampaikan Saleh dalam Forum Komunikasi Stakeholder bertajuk Sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/10/2023).

Dalam aturan terbaru ini, pengurusan berkas permohonan rekomendasi disebut menjadi lebih sederhana dan tidak dipungut biaya. Selain itu, BPH Migas memperpanjang masa berlaku surat rekomendasi dari semula satu bulan menjadi tiga bulan, serta maksimal tiga bulan untuk konsumen pengguna nelayan. Pengurusan dan pengambilan surat rekomendasi juga dapat diwakilkan kepada salah satu konsumen pengguna yang tercantum dalam daftar kolektif dengan surat kuasa yang sah.

Saleh menambahkan, peraturan baru membuka ruang pemanfaatan sistem digitalisasi agar surat rekomendasi dapat diterbitkan lebih cepat dan lebih mudah dipahami oleh pemerintah daerah.

Ia juga menyebut, regulasi ini merespons dinamika di lapangan terkait penyaluran JBT dan JBKP. Dukungan terhadap kelompok produktif penerima manfaat, menurutnya, perlu dipastikan melalui kecukupan pasokan BBM subsidi. Karena itu, pencatatan dan pelaporan penerbitan rekomendasi menjadi salah satu poin penting dalam peraturan ini, termasuk aspek pelaporan, monitoring, dan evaluasi.

Komite BPH Migas Wahyudi Anas menjelaskan, surat rekomendasi merupakan surat yang diterbitkan untuk pembelian JBT Solar atau JBKP Pertalite dalam volume dan periode tertentu kepada konsumen pengguna. BPH Migas, kata dia, terus melakukan perbaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi agar penerbitan surat rekomendasi lebih mudah dan data serta dokumen menjadi seragam.

Dalam ketentuan tersebut, surat rekomendasi akan dilengkapi QR Code sebagai rujukan pembelian BBM JBT Solar dan JBKP Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Wahyudi menyampaikan, volume dalam surat rekomendasi menjadi kepastian kebutuhan BBM subsidi dan kompensasi negara pada masyarakat yang terdokumentasi di pemerintah daerah terkait, badan usaha penugasan, dan BPH Migas.

Wahyudi menilai, pemerintah daerah juga dapat memanfaatkan data tersebut untuk mengevaluasi produktivitas hasil sumber daya alam yang menjadi produk unggulan wilayah, sehingga dapat mendorong perekonomian di tingkat daerah.

Ia menegaskan, konsumen pengguna dalam peraturan ini adalah konsumen pengguna akhir yang berhak memperoleh JBT Solar atau JBKP Pertalite sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsumen pengguna JBT Solar dan JBKP Pertalite dibagi menjadi lima kategori.

Pertama, usaha mikro/UMKM, yakni mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan JBT/JBKP. Kedua, usaha perikanan. Untuk JBT, meliputi nelayan dengan kapal sampai dengan 5 gross tonnage (GT) yang terdaftar, kapal 5–30 GT yang terdaftar, dan pembudi daya ikan skala kecil. Untuk JBKP, meliputi nelayan dengan kapal sampai dengan 5 GT, pembudi daya ikan skala kecil, genset sampai dengan 15.000 watt, serta pompa air sampai dengan 24 PK.

Ketiga, usaha pertanian, meliputi tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas maksimal dua hektare yang diusahakan perseorangan atau kelompok tani. Termasuk di dalamnya usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian untuk komoditas dengan luas maksimal dua hektare, serta peternakan pengguna mesin pertanian.

Keempat, transportasi, yaitu transportasi air yang menggunakan motor tempel untuk angkutan umum atau perseorangan. Kelima, pelayanan umum, antara lain untuk penerangan krematorium (termasuk pembakaran), tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo, serta rumah sakit tipe C, D, dan puskesmas.

Wahyudi mengingatkan adanya larangan bagi konsumen pengguna untuk memberikan, memindahtangankan, atau mengalihkan surat rekomendasi. Selain itu, Solar dan Pertalite yang dibeli melalui mekanisme ini tidak boleh diperjualbelikan kembali. Ia menyebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi berupa pencabutan surat rekomendasi dan/atau pidana serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Wahyudi, pemerintah daerah memegang peran penting agar pelaksanaan penerbitan surat rekomendasi berjalan baik. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara BPH Migas, pemerintah daerah melalui kepala perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi, serta badan usaha penugasan.

BPH Migas juga menyatakan sosialisasi aturan ini terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia dengan harapan penyaluran JBT Solar dan JBKP Pertalite melalui surat rekomendasi semakin tepat sasaran kepada konsumen yang berhak. Kegiatan sosialisasi di Surabaya turut dihadiri Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Retail Subsidy Management PT AKR Corporindo Tbk Rizky Febrian M, Sales Area Manager PT Pertamina Patra Niaga Surabaya Muhammad Ivan Syuhada, perwakilan Polda Jawa Timur, serta pemerintah daerah dari Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara.