Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui revisi Undang-Undang Keuangan Haji atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Haji sebagai inisiatif DPR. Perubahan aturan ini disebut bertujuan memperkuat tata kelola dana haji agar lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi jemaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan persetujuan dalam rapat paripurna menjadi penanda komitmen DPR terhadap pembenahan pengelolaan keuangan haji. “Persetujuan Rapat Paripurna ini menandai komitmen DPR,” ujar Abidin Fikri, dikutip dari laman DPR, Kamis (12/3/2026).
Menurut Abidin, DPR mengajukan RUU Keuangan Haji agar mekanisme dan sistem pengelolaan dana dapat memberikan proporsionalitas manfaat bagi jemaah haji. Ia juga menyebut beleid baru tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat serta menjawab dinamika penyelenggaraan ibadah haji modern.
Setelah rapat paripurna, Abidin yang merupakan politikus PDIP menyampaikan DPR akan segera membahas draf RUU tersebut bersama pemerintah. Komisi VIII DPR juga akan meminta pemerintah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) agar proses pembahasan dapat segera dilanjutkan.
“Kami di Komisi VIII DPR RI berkomitmen mendorong percepatan pembahasan RUU ini agar segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini penting untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh umat Islam Indonesia,” kata Abidin.

