Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 27 kasus dugaan pelanggaran di pasar modal. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga keteraturan dan integritas aktivitas di sektor tersebut.
OJK menyatakan penindakan terhadap pelanggaran akan dilakukan secara terukur. Pendekatan ini ditujukan untuk meningkatkan disiplin para pelaku pasar modal dalam menjalankan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

